Better experience in portrait mode.
Gelar Roadhow Penerangan Hukum, Puspenkum dan PLN (Persero) Ingatkan Penggunaan Aset-Aset yang Belum Optimal

Gelar Roadhow Penerangan Hukum, Puspenkum dan PLN (Persero) Ingatkan Penggunaan Aset-Aset yang Belum Optimal

Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung bersama PT PLN (Persero) mengunjungi Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (UID Sumut) dalam agenda roadshow penerangan hukum. Bertempat di Aula PT PLN (Persero) UID Sumut, roadshow pada Kamis, 26 September 2024 itu mengangkat tema ”Strategi Pengamanan Barang dan Jasa Pengelolaan/Pemulihan Aset di Lingkungan BUMN”.


Roadshow hasil kerja sama kejagung dengan PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) ini menghadirkan narasumber dari Badan pemulihan Aset yaitu Joko Yuhono, S.H., M.H. dan Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H. M.H. serta Dr. Ismaya Herawardhanie , S.H., M.H. dari Puspenkum Kejaksaan Agung.

Kepala Puspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum, menjelaskan roadshow kali ini diharapkan meningkatan pemahaman dan awareness terhadap mitigasi risiko hukum seluruh Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PT PLN (Persero).

Roadhow Penerangan Hukum di UID PLN Sumut, Puspenkum dan PT PLN (Persero) Ingatkan Penggunaan Aset yang Belum Optimal

"Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bekal dalam setiap tahapan perumusan dan pengambilan kebijakan yang mengedepankan penerapan asas kehati-hatian dan prinsip Good Corporate Governance (GCG) bagi pegawai di lingkungan PT PLN (Persero),"

ujar Kapuspenkum.

Lebih lanjut, Kapuspenkum menjelaskan Roadshow penerangan hukum ini juga digelar dalam rangka mendorong percepatan program transisi energi di PT PLN (Persero), serta sosialiasi beberapa inisiasi ide/gagasan strategis PT PLN (Persero) terkait penggunaan aset-aset yang belum optimal sebab berbagai macam kondisi, salah satunya aset-aset yang terdampak dari suatu proses penegakan hukum.

Aset-aset yang terdampak dari suatu proses penegakan hukum tersebut sejatinya dapat dioperasikan kembali atau bahkan aset tersebut dapat digunakan sebagai infrastruktur ketenagalistrikan yang berbasis energi hijau.

Roadhow Penerangan Hukum di UID PLN Sumut, Puspenkum dan PT PLN (Persero) Ingatkan Penggunaan Aset yang Belum Optimal

Dalam kegiatan ini hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara M. Ikbal, S.H.,M.H., serta 5 Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sumut.

Sedangkan dari PT PLN hadir Direktur LHC Yusuf Didi Setianto, Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali, General Manager UID Sumatera Utara Saleh Siswanto, Senior Executive Vice President Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan (SEVP HKK), General Manager PT PLN (Persero) UIP SBU, EVP HBK, Bendahara Umum DPP SP, Senior Manager UIP, Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum di PT PLN (Persero) UID Sumatera Utara.

Kegiatan ini juga diikuti oleh para Pejabat Perencanaan Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Pengadaan PT PLN (Persero) UID Sumatera Utara sebagai Peserta.Gelar