

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema "Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kalangan Artis dan Pengusaha".
Acara yang dihadiri para pelaku industri hiburan dan bisnis ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan bahaya pencucian uang, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani, menekankan pentingnya acara ini di tengah meningkatnya keterlibatan artis dan pengusaha dalam praktik pencucian uang.
ujar JAM-Intelijen dalam keterangannya, Selasa 12 November 2024.
JAM-Intelijen mengapresiasi kegiatan Pusat Penerangan Hukum yang adaptif dengan berkembangnya industri hiburan. Seiring berkembangnya industri hiburan, para artis yang turut berbisnis semakin berisiko terlibat dalam praktik-praktik pencucian uang, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Oleh karena itu, pemahaman akan regulasi yang berlaku menjadi penting bagi seluruh pelaku industri.
"Kami mengajak seluruh pihak, termasuk artis dan pengusaha, untuk bersama-sama berpartisipasi dalam mencegah tindak pidana pencucian uang demi membangun ekosistem yang lebih transparan dan bebas dari praktik ilegal," ujar JAM-Intelijen.
imbuh JAM-Intelijen.
Melalui acara ini, diharapkan para peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang aturan yang berlaku, sehingga dapat menghindari risiko yang mungkin muncul.
"Semoga kita dapat terus berkarya dan menjadi inspirasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta mematuhi hukum yang berlaku,"
tutup JAM-Intelijen.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id