Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam ekspose virtual, Rabu 22 Januari 2025.
Tiga permohonan perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara, Minahasa Selatan, dan Batam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menyampaikan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ketiga perkara tersebut disetujui karena sejumlah alasan.
Menurut Kapuspenkum, alasan yang diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Alasan lainnya adalah proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespon positif.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.
Salah satu perkara yang disetujui adalah terhadap Tersangka Ilham Kamaru dari Kejari Bolaang Mongondow Utara yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Ilham dilaporkan mencuri uang dari korban Hamdan Datunsolang yang beralamat di Desa Telaga Dusun IV, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mngondow Utara. Uang tersebut diambil dari plastik hitam yang berisi beberapa uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Usai menemukan tas plastik berisi uang di bawah bantal tersebut, tersangka mengambil beberapa lembar uang dan dimasukkan ke dalam saku celana.
Perbuatan tersangka diketahui oleh saksi Amalia Datunsolang yang tiba-tiba membuka pintu kamar korban. Usai tepergok dan mengakui perbuatannya, tersangka mengeluarkan beberapa lembar uang senilai Rp1 juta.
Saat tiba di rumah, tersangka kembali merogoh saku celana dan menemukan beberapa lembar uang senilai Rp300 ribu yang belum sempat dikembalikan.
Selain tersangka Ilham, JAM-Pidum juga menyetujui dua perkara lain melalui mekanisme restorative justice. Kedua perkara itu yaitu:
- Tersangka Dolfi Lumen Manongko dari Kejari Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
- Tersangka Andreas Marbun dari Kejari Batam, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- editor
JAM-Pidum menyetujui 15 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menerapkan keadilan restoratif untuk menghentikan penuntutan tiga perkara lainnya.
Baca SelengkapnyaPermohonan empat perkara tersebut diajukan oleh tiga Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyelesaikan 4 perkara melalui keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJam-Pidum selesaikan 16 perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 6 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif. Satu perkara ditolak.
Baca SelengkapnyaSelain perkara penadahan, kasus lainnya seputar perkara penganiayaan serta kekerasan dalam rumah tangga
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah pencuri ponsel di poll bis.
Baca SelengkapnyaTersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Dani Angga Bayu Sapseta
Baca SelengkapnyaPara Kajari diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum selesaikan 21 perkara melalui restorative justice.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Rudi Himawan bin Amaq Rus dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 12 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap tersangka
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga meneyetujui 11 perkara lainnya melalui restorative justice.
Baca SelengkapnyaAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga memberlakukan keadilan restoratif pada sembilan perkara lainnya.
Baca SelengkapnyaAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaikan perkara melalui restorative justice tersebut diajukan oleh 8 Kejaksaan Negeri*
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaKesepuluh perkara melibatkan 15 orang tersangka dengan berbagai perkara kasus mulai dari pencurian, penganiayaan, KDRT, hingga pelanggaran lalu lintas
Baca SelengkapnyaBerikut alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaAdapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu Tersangka Ferdinan Leonardo Purba dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan
Baca Selengkapnya