

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam ekspose virtual, Rabu 22 Januari 2025.
Tiga permohonan perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara, Minahasa Selatan, dan Batam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menyampaikan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ketiga perkara tersebut disetujui karena sejumlah alasan.
Menurut Kapuspenkum, alasan yang diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Alasan lainnya adalah proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespon positif.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.
Salah satu perkara yang disetujui adalah terhadap Tersangka Ilham Kamaru dari Kejari Bolaang Mongondow Utara yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Ilham dilaporkan mencuri uang dari korban Hamdan Datunsolang yang beralamat di Desa Telaga Dusun IV, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mngondow Utara. Uang tersebut diambil dari plastik hitam yang berisi beberapa uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Usai menemukan tas plastik berisi uang di bawah bantal tersebut, tersangka mengambil beberapa lembar uang dan dimasukkan ke dalam saku celana.
Perbuatan tersangka diketahui oleh saksi Amalia Datunsolang yang tiba-tiba membuka pintu kamar korban. Usai tepergok dan mengakui perbuatannya, tersangka mengeluarkan beberapa lembar uang senilai Rp1 juta.
Saat tiba di rumah, tersangka kembali merogoh saku celana dan menemukan beberapa lembar uang senilai Rp300 ribu yang belum sempat dikembalikan.
Selain tersangka Ilham, JAM-Pidum juga menyetujui dua perkara lain melalui mekanisme restorative justice. Kedua perkara itu yaitu:
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaJAM-Intel meminta seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pengawasan perizinan
Baca SelengkapnyaCapaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id