

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI meraih uang pengganti senilai hampir mencapai Rp 4 miliar dari hasil lelang dua bidang tanah hasil barang rampasan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara PT Asabri (Persero) atas nama Terpidana Teddy Tjokrosaputro.
Lelang Barang Rampasan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Bali pada Selasa, 17 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan, objek lelang merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur yang dimohonkan secara berjenjang oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Objek lelang yang terjual tersebut berupa dua bidang tanah dan/atas bangunan di di Jl. Umakelod, Lingkungan Banjar Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar seluas 1.894 meter persegi.
Dari nilai limit yang ditetapkan senilai Rp2.832.300.000, panitia lelang berhasil menjual objek tanah tersebut senilai Rp 3.992.300.000 atau lebih tinggi Rp 1,16 miliar.
Kapuspenkum menjelaskan Lelang Barang Rampasan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 Juni 2023 atas nama Terpidana Teddy Tjokrosaputro.
Pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di alamat https://lelang.go.id.
Dalam melaksanakan lelang, tim BPA memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Capaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca SelengkapnyaKeberhasilan dalam program memelihara barang sitaan, barang bukti, dan barang ramapasan negara oleh siswa yang membidangi otomotif ini akan menjadi percontohan bagi PAPBB di seluruh Kejari.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id