Tim JAM Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja di KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku, Rabu 10 Juli 2024. Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Christian, Kasi Parpol, Pemilu, dan Pilkada pada Subdit Politik, Yosi korombis; anggota Satgas SIRI JAM INTEL, Efrin H Harahap; dan didampingi oleh Kasi A Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Karel Sampe.
Kehadiran Tim JAM INTEL di KPU Provinsi Maluku disambut hangat oleh Kabag Tekmas, Hukum, dan SDM, Yohana Pakereng; dan Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, Moliabansa Latupono. Sedangkan kunjungan ke BAWASLU Provinsi Maluku disambut oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku, Nurbandi Latarissa, dan Kepala Bagian Pengawasan Siti A. Rolobessy.
Christian, selaku Ketua Tim Direktorat A pada JAM INTEL Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini merupakan implementasi Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 tahun 2024 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 yang bertujuan untuk mendorong kolaborasi Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dengan KPU dan Bawaslu agar lebih optimal dalam mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 khususnya di Provinsi Maluku.
Kunjungan Kerja ini juga untuk mengetahui potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dal am persiapan penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Maluku, sehingga bisa dilakukan pencegahan dini dan meminimalisir potensi pelanggaran hukum serta menciptakan kondusifitas daerah.
KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku saat menemui Tim Direktorat A pada JAM INTEL, sangat mengapresiasi tujuan kedatangan perwakilan Kejaksaan Agung dan berharap jalinan sinergitas ini dapat terus terjalin dengan selalu berkoordinasi dalam naungan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) khususnya dalam penyelesaian Tindak Pidana Pemilu dan mengantisipasi peningkatan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah di Provinsi Maluku.
- Eko Huda
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nanang Mulyana, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa ialah Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau tahun 2022 berinisal SY.
Baca SelengkapnyaTerdakwa F melalui penasihat hukumnya, Samsul Bahri, menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan.
Baca Selengkapnya