Upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi terus dikejar Kejaksaan Negeri Bintan.
Kali ini, mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (BUMD Kabupaten Bintan), Susilawati, menyerahkan titipan uang pengganti senilai Rp336.761.340 kepada pihak Kejaksaan, sebagai bagian dari tanggung jawab atas perbuatannya dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan aset BUMD tersebut selama Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Penyerahan uang pengganti ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan, Muhammad Rizki Harahap, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Roi Baringin Tambunan, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andy Sasongko, S.H., M.Hum.
“Penitipan ini adalah bagian dari upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dalam jabatannya sebagai Direktur PT Bintan Inti Sukses,” ungkap Rizki Harahap.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Bintan dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, sekaligus komitmen untuk menyelamatkan keuangan negara dari praktik korupsi.
Kejari Bintan menegaskan, penerimaan titipan uang pengganti bukanlah akhir dari proses hukum, tetapi bagian dari rangkaian panjang upaya mengembalikan hak negara dan menegakkan keadilan.
“Ini wujud nyata keseriusan kami untuk mengawal setiap rupiah milik negara agar kembali dan digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Rizki
Jaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca Selengkapnya
Berdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca Selengkapnya
Kegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca Selengkapnya
BAP DPD RI juga menyampaikan keinginannya untuk memperkuat hubungan kerja dengan Kejaksaan RI.
Baca Selengkapnya
Hingga saat ini, total Dana Desa yang dialokasikan untuk 74.754 desa mencapai Rp71 triliun pada tahun 2024, dengan tingkat penyerapan 99,95%.
Baca Selengkapnya
Maksud dan tujuan dari nota kesepahaman ini adalah sebagai pedokan kerja sama dalam rangka koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak.
Baca Selengkapnya
Pentingnya rakernas sebagai forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan Kejaksaan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029.
Baca Selengkapnya
JAM-Datun mengungkapkan terdapat dua peran utama Kejaksaan dalam pelaksanaan UU tersebut
Baca Selengkapnya
Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024 dengan tema “Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Selengkapnya
Untuk itu diharapkan agar PT Petrokimia Gresik senantiasa dapat menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Baca Selengkapnya
iIni merupakan langkah untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik serta meminimalkan potensi penyimpangan.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id