

Jaksa Agung ST Burhanuddin diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menyampaikan Keynote Speech Jaksa Agung pada acara Focus Group Discussion “Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara”.
Acara FGD yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) tersebut digelar pada Senin 5 Agustus 2024 di Fairmont Hotel, Jakarta.
Menurut Jaksa Agung, tema tersebut merupakan topik yang cocok dengan semangat Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Apalagi korupsi tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan perekonomian negara. Menurut Jaksa Agung, perekonomian negara memiliki arti yang lebih luas daripada keuangan negara.
Jaksa Agung menyampaikan, jenis-jenis tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian perekonomian antara lain tindak pidana korupsi, tindak pidana penipuan keuangan, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perbankan, tindak pidana penyelundupan dan perdagangan narkotika, tindak pidana perdagangan ilegal, tindak pidana penggelapan pajak, dan lain sebagainya.
imbuh Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengatakan, Kejaksaan telah beberapa kali menangani kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara. Seperti perkara importasi tekstil, importasi baja, dan perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO).
Dalam penanganan perkara tersebut diperlukan penghitungan kerugian perekonomian negara guna pemenuhan atau pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara.
story.kejaksaan.go.id
story.kejaksaan.go.id
Jaksa Agung juga menyampaikan paradigma Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi telah mengalami transformasi. Jika semula menggunakan paradigma follow the suspect atau hanya mengejar pelakunya saja, menjadi paradigma follow the money and follow the asset demi mengoptimalkan pemulihan dan pengembalian kerugian negara.
Menurutnya, berbagai upaya dilakukan untuk optimalisasi pemulihan terhadap kerugian perekonomian negara. Di antaranya yaitu pemberlakuan 'asas pencemar membayar' yang diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aturan tersebut membahas bahwa "asas ‘pencemar membayar’ adalah setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan”.
"Sebenarnya terdapat dua instrumen yang dapat digunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti. Namun, kedua instrumen tersebut belum mampu mengembalikan kerugian keuangan negara dengan maksimal,” ujar Jaksa Agung.
Menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional yang secara efektif berlaku pada 2 Januari 2026, Jaksa Agung berpesan untuk bersiap dengan berbagai ketentuan baru yang diatur dalam beleid tersebut.
Salah satunya yaitu adanya instrumen pemulihan kerugian perekonomian negara melalui pembayaran ganti kerugian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d KUHP Nasional.
imbuh Jaksa Agung.
Konsep ganti rugi untuk kerugian perekonomian negara juga dapat ditempuh melalui mekanisme gugatan perdata. Namun bagi Jaksa Agung, hal itu memberi kesan bahwa sistem peradilan pidana yang ada saat ini tidak mampu mewujudkan salah satu tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 huruf c KUHP Nasional yakni memulihkan keseimbangan.
tutur Jaksa Agung.
Terlebih, dengan wewenang Central Authority dalam pemulihan aset oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI secara integral bertujuan untuk memulihkan perekonomian negara akan memberikan legitimasi atas pemulihan perekonomian negara yang pasti.
“Saya sampaikan bahwa pembebanan kepada pelaku tindak pidana berupa perampasan aset sebagai langkah progresif atas pengembalian kerugian perekonomian negara bukan hanya menjadi suatu angan-angan belaka, namun harus menjadi suatu keniscayaan,” pungkas Jaksa Agung.
IKL juga adik dari tersangka ISL yang merupakan komisaris utama PT Sritex.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id