Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Pemeriksaan saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan saksi yang diperiksa penyidik JAM PIDSUS berinisial DYM.
Saksi diperiksa dalam perkara ini selaku Direktur Utama PT Tridhistana.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi DYM digelar penyidik JAM PIDSUS terkait penyidikan perkara korupsi pemberian kredit PT Bank BJB, Bank DKI dan Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usahaatas nama Tersangka IKL dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Diketahui IKL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini selaku Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia dan Mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Dalam perkara ini, peran Tersangka IKL sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2012-2023 dalam perkara ini adalah menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman, Tbk kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya
Tersangka IKL juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani.
Terakhir, Tersangka IKL menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.
Pesan Jaksa Agung disampaikan dalam penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id