

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membuat terobosan dalam penanganan lanjutan perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dari program keadilan restoratif atau restorative justice. Inovasi yang dihadirkan berupa RJ Multi Guna.
Program ini terlaksana setelah adanya penandatanganan perjanjian kerjasama Wakil Kepala Kejati Riau dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Riau, Kepala UPPK Kemenaker Pekanbaru, Diresktur RSJ Tampan, Kepala Baznas Riau, dan Ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau di ruang rapat Wakajati Riau, Selasa, 10 September 2024.
Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk menyelenggarakan program lanjutan dari program Restorative Justice yang telah ada dalam rangka penangan perkara tindak pidana OHARDA dan/atau tindak pidana Narkotika melalui RJ Multiguna secara terpadu dan sinergis dalam kemanfaatan hukum jangka panjang.
Lebih jauh, perjanjian Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas kelembagaan, optomalisasi pemanfaatan sumber daya dan fasilitas yang ada pada para pihak dalam penyelenggaraan program RJ MULTI GUNA bagi klien dengan memberikan pelatihan kerja dan bantuan permodalan dan pengawasan.
Dengan bekal yang telah diberikan tersebut diharapkan klien tidak mengulangi perbuatannya dan dapat diterima Kembali dimasyarakat.
Melalui RJ Multi Guna juga diharapkan dapat meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing di Provinsi Riau yang sejalan dengan program Prioritas Nasional.
Program penyelenggaran RJ Multiguna merupakan suatu program penyelesaian perkara dengan pendekatan kearifan lokal yang mengarah kepada perbaikan. Berbagai sisi dipertimbangkan termasuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan ekonomi, pendanaan, kejiwaan, dan perspektif budaya.
Wakajati Riau Rini Hartaty, S.H., M.H., mengharapkan program ini bisa diaplikaskan di seluruh kejaksaan negeri di Riau.
"Kita berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, perlu dukungan berbagai pihak, " kata Wakajati Riau.
Selama tiga bulan terakhir, Kejati Riau telah menyelesaikan 29 kasus lewat keadilan restoratif.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) digelar secara hybrid yang dihadiri oleh Aspidum, Kabag TU/Koordinator bersama para pejabat perwakilan masing-masing lembaga dan diikuti secara virtual oleh seluruh Kajari beserta jajaran bersama para stakeholder di daerah.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id