Guru Besar Hukum Pidana Univesitas Al-Azhar Indonesia Jakarta, Suparji Ahmad menilai pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Polri jangan dipandang sebagai saingan baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan. lembaga baru tersebut seharusnya dinilai sebagai upaya untuk Polri, Kejaksaan, dan KPK bersama-sama memberantas korupsi.
Wacana lembaga baru ini merujuk Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang mengamanatkan pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi di lingkungan Polri.
Menurut Suparji dalam keterangan tertulis Sabtu, 19 Oktober 2024, pembentukan banyak jenis penyidik dan penyidikan yang bersifat spesialis dari berbagai instansi/lembaga pemerintah adalah sesuai dengan perkembangan hukum dan perkembangan kejahatan.
"Kejahatan yang terjadi saat ini dan kedepannya, sudah tidak mungkin hanya ditangani oleh satu lembaga penyidikan,"
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad
Dalam menjalankan pekerjaannya, lembaga-lembaga penyidik sebagai salah satu sub sistem dari Integrated Criminal Justice System tidak boleh lagi tersekat berdasarkan prinsip deferensiasi fungsional ala Kitab Undang-Undang Hukum PIdana (KUHAP). Dia menyontohkan hubungan penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum yang selama ini tersekat dengan lembaga prapenuntutan.
Dengan berjalannya penegakan hukum pidana yang integralistik berdasakan Pancasila, ke depan tidak akan ada lagi diferensiasi karena para penyidik berada dalam satu kesatuan kerja. Sistem ini juga memungkinkan tidak akan ada lagi penyidik menerima P18/P19 atau P21 dari Penuntut Umum.
"Yang ada adalah kerja bareng sejak Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan, persidangan dan eksekusi,"
ujar Suparji.
Kejaksaan Agung
Ada Upaya Domba Lembaga Pemberantas Korupsi
Pada bagian lain, Suparji juga mengamati fenomena munculnya isu terkait Jaksa Agung yang dilaporkan ke KPK terkait masalah data pribadi, tanda tangan, dan data pernikahan. Isu-isu tersebut yang dianggapnya usang karena sudah terklarifikasi tersebut muncul di media sosial.
Suparji menilai isu pelaporan ke KPK tergolong aneh karena lembaga yang seharusnya memberantas korupsi diminta mengurusi masalah-masalah tersebut.
"ya jadinya seperti disdukcapil dan pengadilan agama. Itulah adu domba antar lembaga pemberantasan korupsi.
Meyakini Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menjalankan pekerjaannya on the track, Suparji menilai realitas yang ada terkait kehidupan mewah dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tidak seperti yang dilaporkan.
Menurut Suparji, Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat membuktikan bahwa kinerjanya selama lima tahun bisa membawa lembaga kejaksaan menjadi lebih baik dan dipercaya publik dibandingkan tahun-tahun sebelum kepemimpinannya.
"Disinyalir ada pihak-pihak yang berkepentingan menggunakan tangan pihak lain untuk membunuh karakter Jaksa Agung Burhanuddin, ya, untuk saat ini kepentingannya adalah jabatan Jaksa Agung," ujarnya.
Dengan disinyalir adanya upaya koruptor mengadu domba antar lembaga pemberantasan korupsi, Suparji menilai spekulasi yang beredar semestinya dihentikan dan tidak perlu ditanggapi secara serius.
- editor
Ini adalah serangan balik koruptor (corruptor fight back) dengan mengadu domba antar penegak hukum.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum menyayangkan anggapan yang menilai Kejaksaan sebagai lembaga hukum mulai bergeser menjadi superbody
Baca SelengkapnyaUpaya mewujudkan Indonesia yang maju hanya bisa dilakukan dengan memberantas korupsi yang sudah menjadi penyakit sosial
Baca SelengkapnyaAudiensi itu dilakukan dalam rangka peningkatan kerja sama yang telah terjalin, khususnya mengawal transformasi positif di institusi Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menemukan masih adanya dugaan pola transaksional dalam penanganan perkara persaingan usaha
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 534 posko Pemilu yang tersebar di sejumlah wilayah.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengapresiasi peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka melaksanakan penghitungan kerugian keuangan negara.
Baca SelengkapnyaMenurut survei, Kejaksaan Agung menempati posisi ke tiga sebagai institusi di Indonesia yang paling dipercaya masyarakat.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar pemenang penghargaan R. Soeprapto Award Tahun 2024
Baca SelengkapnyaIa menyebut, kejaksaan RI membutuhkan jaksa-jaksa yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki integritas.
Baca SelengkapnyaKajati Bali menyampaikan perlunya dukungan dan kerjasama antara aparat penegak hukum (Kejaksaan) dan para akademisi kampus dalam pemberantasan korupsi
Baca SelengkapnyaPesan Jaksa Agung ST Burhanuddin disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024
Baca SelengkapnyaHibnu menambahkan, isu bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga superbody memang lazim digunakan oleh koruptor,
Baca SelengkapnyaMenurutnya, semangat untuk menjadikan gerakan anti korupsi bukanlah suatu kebijakan yang lahir dari omong kosong belaka.
Baca Selengkapnya"Ketika kami sedang gencar menangani perkara-perkara korupsi besar, pasti ada upaya-upaya pelemahan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ketut.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung, Sunarta, memberikan materi dalam acara Legal Talk Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (IKA FH UNPAD).
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dan melaporkan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKomisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan Agung untuk menjadi 'panglima' penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung juga memberikan arahan strategis terkait beberapa program Kejaksaan untuk mendukung program pemerintah
Baca Selengkapnyakedudukan PPNS memiliki status resmi sebagai penyidik yang sejajar dengan penyidik Polri.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menjadi penegak hukum yang mendapatkan tingkat kepercayaan publik tertinggi, yakni mencapai 81,2 persen.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengatakan, dalam pemeriksaan etik terhadap hakim, seringkali mereka menemukan adanya unsur pidana.
Baca SelengkapnyaBangun Kolaborasi dengan Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana untuk Wujudkan Supremasi Hukum
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin melantik para pejabat baru di lingkungan Kejaksaan.
Baca Selengkapnya