

Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklatkumdil) Mahkamah Agung, Zarof Ricar tersangkut kasus hukum baru.
Kejaksaan Agung sejak tanggal 10 April 2025 telah menetapkan ZR sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya ZR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap kepada majelis hakim yang menangani perkara terpidana Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
"Pasca penggeledahan dan dilanjutkan dengan penyitaan oleh penyidik, penyidik kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka TPPU pada tanggal 10 April 2025," tulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam pernyataan tertulis dalam pesan Whatsapp Group, Senin, 28 April 2025.
Kegiatan penggeledaan dan penyitaan sejumlah barang bukti dari rumah ZR di Jalan Senopati, Jakarta dilakukan tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung sekitar akhir Oktober 2025.
Penggeledan dan penyitaan itu digelar setelah jaksa penyidik mengamankan tersangka ZR di Bali beberapa bulan lalu.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai di antaranya dalam mata uang dollar AS dan emas logam mulia dalam beberapa kotak penyimpanan.
Uang tunai tersebut disimpan dalam sebuah boks penyimpanan (storage box) berbahan plastik berukuran cukup besar.
Tim penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan dibantu dua orang petugas dari bank untuk menghitung uang tunai menggunakan mesin penghitung otomatis.
Penetapan ZR sebagai tersangka TPPU dilakukan usai rangkaian proses penyidikan dengan prinsip kehati-hatian (prudent) untuk menentukan nexus atau hubungan antara perbuatan (tindak pidana) dengan harta kekayaan (asset) yang diduga hasil dari tindak pidana.
Selain penetapan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melaporkan Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam perkara TPPU atas nama Tersangka ZR.
Pada pemeriksaan Senin, 28 April 2025, ungkap Kapuspenkum, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa satu orang saksi berinisial DS selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang.
Pemeriksaan saksi DS terkait dengan perkara TPPI dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu tahun 2012-2022 bertempat di provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung RI tahun 2023-2024.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin langsung proses eksekusi.
Baca SelengkapnyaAALF merupkan kantor hukum yang dikelola Tersangka AR dan MS
Baca SelengkapnyaPemeriksaan oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menghadirkan sebanyak 11 orang saksi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id