

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi hakim dari Pengadilan yang bekerja di wilayah hukum Daerah Khusus (DK) Jakarta terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dua saksi yang diperiksa itu adalah HM selaku hakim pada Pengadilan Tinggi DK Jakarta dan HS selaku hakim pada PN Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung pada Senin, 28 April 2025.
Pada pemeriksaan kali ini, jaksa penyidik memeriksa 4 orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan suap hakim PN Jakarta Pusat senilai Rp60 miliar atas nama tersangka WG.
Selain dua hakim, Kejagung memanggil saksi pengawai di lingkungan PN Jakarta Utara berinisial YW selaku Kepala Sub-bagian (Kasubag) Kepegawaian/Ortala.
Satu saksi lainnya adalah DSR selaku konsultan pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Abdul Qohar dalam konferensi pers 15 April 2025 menjelaskan Tersangka WG sebelumnya diketahui menggelar pertemuan dengan Tersangka AR yang merupakan advokat dari korporasi yang perkaranya disidang di PN Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, WG menyampaikan perkara minyak goreng harus diurus karena dikhawatirkan majelis hakim akan menjatuhkan putusan maksimal, bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka WG juga menanyakan terkait biaya yang disediakan terdakwa korporasi untuk penanganan perkaranya di PN Jakarta Pusat.
Setelah 2 minggu dari pertemuan tersebut, tersangka MS yang merupakan rekan AR menyampaikan pihak korporasi bersedia menyediakan biaya penanganan perkara senilai Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas.
Hasil pertemuan itu selanjutnya dibahas oleh Tersangka AR, WG, dan MAN yang meminta biaya penanganan perkara dinaikkan menjadi tiga kali lipat atau sebesar Rp60 miliar.
Alasannya perkara minyak goreng yang dikenakan kepada terdakwa korporasi tidak bisa diputus bebas namun dapat diupayakan agar ontslag.
Setelah ada kesepakatan terkait penanganan perkara tersebut, Tersangka MAN yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat memberikan USD 50 ribu dari total uang suap yang diterima senilai Rp 60 miliar dalam bentuk mata uang asing.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin langsung proses eksekusi.
Baca SelengkapnyaAALF merupkan kantor hukum yang dikelola Tersangka AR dan MS
Baca SelengkapnyaPemeriksaan oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menghadirkan sebanyak 11 orang saksi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id