

Setelah hampir satu tahun bersembunyi dan menghindar dari jerat hukum, terpidana tindak pidana penipuan Hadly Hasyim Mashyuri Munte yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap dan diserahkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sumut.
Hadly Hasyim Mashyuri ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumut dibantu oleh tim intelijen Kejari saat berada di Jalan Kasim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar pada pukul 17.00 WIB.
Setelah Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menerima DPO tersebut dari Kejati Sumut, tim Jaksa Eksekutor Kejari Labuhanbatu Selatan membawa DPO ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang untuk menjalani masa Hukumannya yang sebelumnya sudah divonis penjara satu tahun enam bulan.
Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana tersebut merupakan upaya nyata Kejaksaan dalam melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor putusan pengadilan serta untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait.
Terpidana Hadly Hasyim Mansyhuti Munte diketahui terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan divonis Mahkamah Agung (MA) dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Vonis dijatuhkan setelah MA membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
Putusan kasasi MA tersebut sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terpidana terbukti melakukan penipuan. Namun JPU mengajukan tuntutan berupa hukuman dua tahun enam bulan penjara
Berdasarkan putusan kasasi nomor: 1022K/Pid/2024, MA menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan Rp100 juta terhadap korban Dodi Zulkarnain Hasibuan.
Kasus ini bermula pada Oktober 2022 ketika terpidana diduga melakukan penipuan senilai Rp100 juta dengan mengaku sebagai perwakilan PT Herfinta Farm and Plantation.
Terpidana saat itu menawarkan kerjasama dengan korban sebagai supplier buah kelapa sawit kepada PT KIP.
Dalam perjalanannya, korban yang diminta uang jaminan senilai Rp100 juta tidak kunjung menjalankan kerjasama seperti dijanjikan. Bahkan terpidana tidak mengembalikan uang yang telah diberikan tersebut.
Kegiatan MBH di Sekolah Khusus Mustika Tigaraksa, Kabupaten Tangerang juga dihadiri Kajari Banten dan jajarannya.
Baca SelengkapnyaAALF merupkan kantor hukum yang dikelola Tersangka AR dan MS
Baca SelengkapnyaBinsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id