Better experience in portrait mode.
Tiga Saksi PT Antam Diperiksa dalam Perkara Korupsi Emas Surabaya

Tiga Saksi PT Antam Diperiksa dalam Perkara Korupsi Emas Surabaya

Tiga Saksi Diperiksa

Tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejaksaan Agung.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya menerangkan secara detail ketiga saksi tersebut pada Kamis, 22 Februari 2024.


Tiga Saksi PT Antam Diperiksa dalam Perkara Korupsi Emas Surabaya

Menurut keterangannya, saksi pertama adalah seorang Assistant Manager Security System Control Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian PT Antam Tbk Pulogadung tahun 2018 berinisial P.

Adapun saksi kedua ialah inisial P selaku General Manager UBPP LM PT Antam Tbk Pulogadung tahun 2024.

Saksi berikutnya ialah OS selaku Comben & IR Assistant Manager UBPP LM PT Antam Tbk Pulogadung.

Ketiga saksi tersebut diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Berdasarkan keterangan Kapuspenkum Ketut Sumedana, tersangka yang sampai saat ini sudah ditetapkan ialah atas nama BS dan AHA.

Diketahui sebelumnya, akibat perbuatan tersangka AHA dan BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kilogram emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas saat penetapan AHA sebagai tersangka.


Tiga Saksi PT Antam Diperiksa dalam Perkara Korupsi Emas Surabaya

Akibat perbuatannya, tersangka AHA dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.