Better experience in portrait mode.
Audit BPK Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Jalur Kereta Api Medan Rp1,1 Triliun, Penyidik Kejaksaan Sita Lahan 1,6 Ha dari 7 Tersangka

Audit BPK Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Jalur Kereta Api Medan Rp1,1 Triliun, Penyidik Kejaksaan Sita Lahan 1,6 Ha dari 7 Tersangka

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada 13 Mei 2024 menunjukkan bahwa total kerugian negara terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 sampai dengan 2023 mencapai Rp1.157.087.853.322.

Audit BPK Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Jalur Kereta Api Medan Rp1,1 Triliun, Penyidik Kejaksaan Sita Lahan 1,6 Ha dari 7 Tersangka

Berikut rincian kerugian tersebut:

  1. Rp, 7.901.437.095,- kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Sigli – Bireuen – dan Kuta Blang – Lhoksumawe – Langsa Besitang TA 2015.
  2. Rp, 1.118.586.583.905,- kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang - Langsa.
  3. Rp, 30.599.832.322,- kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang - Langsa.

"Adapun aset yang telah disita oleh tim penyidik diantaranya adalah 36 bidang tanah dan bangunan milik 7 orang tersangka yang berada di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor, dengan luas total 1.6 hektare yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara,"

ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan RI telah menetapkan tujuh tersangka, mereka adalah NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika pada 2017-2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan melaksanakan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.

Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan.

Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.