Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penanganan kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa. Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi baru, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2023.
Adapun saksi yang diperiksa pada Selasa, 5 Maret 2024 tersebut berinisial DU selaku Kasubdit Transportasi Darat pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI.
Ia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, dalam Siaran Pers di Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024.
Kronologi Perkara Perkeretaapian Medan
Diketahui sebelumnya, pada 2017 sampai dengan 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.
Kasus korupsi Besitang-Langsa dimulai dari pembangunan jalur kereta, tetapi penentuan jalur tidak didasarkan pada studi kelayakan.
Selain itu, terjadi perubahan jalur dari rencana asal dan tidak ada penetapan trase jalur kereta oleh Kementerian Perhubungan.
Proyek tersebut juga dibagi menjadi beberapa paket pekerjaan untuk mengendalikan proses lelang sehingga pemenang lelang bisa dimanipulasi.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan.
Tujuh Tersangka
Sebagai informasi, dalam perkara proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 ini telah ditetapkan tujuh tersangka oleh Tim Penyidik. Mereka adalah NSS dan AGP yang masing-masing merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Kemudian tersangka ASS dan HH yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen. Selanjutnya RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DGY sekaligus konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan. Sementara tersangka terakhir adalah FG yang berperan mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya.
- Arini Saadah
Saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Baca SelengkapnyaKetiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Baca SelengkapnyaIH selaku Direktur Transportasi pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2016.
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik menetapkan FG sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa tiga saksi terkait korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaMereka diperiksa sebagai saksi, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, penerbitan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung masih terus mendalami kasus korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Baca SelengkapnyaKali ini saksi yang diperiksa adalah Inspektur II Kementerian Perhubungan RI periode 2016 s/d 2017.
Baca SelengkapnyaMY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaantindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jalan Tol Japek atas nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaKeempat saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana 2020 s/d 2023.
Baca Selengkapnya