

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi pada Jumat, 26 April 2024.
Saksi yang diperiksa kali ini adalah dari pihak swasta berinisial HG terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
“Adapun saksi yang diperiksa berinisial HG selaku pihak swasta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui siaran persnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada 2017-2019 ketika Balai Teknik Perkeretaapian Medan melaksanakan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan mencapai Rp1,3 triliun.
Namun demikian, pembangunan jalur KA tidak dilakukan berdasarkan kajian kelayakan. Terjadi pengalihan jalur dari perencanaan awal, dan tidak ada penetapan trase jalur oleh Kementerian Perhubungan.
Karena tidak melalui studi kelayakan, akibatnya terjadi kerusakan parah di beberapa titik, sehingga jalur kereta api ini tidak bisa difungsikan karena bisa membahayakan penggunanya.
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id