

Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai 2023 masih terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Rabu 20 Maret 2024.
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Saksi WAR tersebut diperiksa guna kepentingan penyidikan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 sampai 2023.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS telah memeriksa tiga pejabat Bea Cukai dalam kasus yang sama. Para saksi tersebut di antaranya, JPSDW selaku Kasi Kawasan Berikat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2017. Kemudian, HPT selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai I KPPBC TMPB Pekanbaru dan EW selaku Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan Dirjen Bea Cukai.
Salah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id