

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa RREP, istri mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial PB, sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proyek perkeretaapian Medan tahun 2013-2017.
Pemeriksaan RREP dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung pada Rabu, 13 November 2024.
Selain RREP, tim jaksa penyidik juga memeriksa DR selaku staf pada Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan dua saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023 atas nama Tersangka PB.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi istri tersangka PB dan staf Kemenhub tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, jaksa penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi dari lingkungan Kemenhub masing-masing RS selaku staf Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub dan WM selaku Kepala Seksi Jalan Rel dan Tanah pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub tahun 2015-2017.
Diketahui tersangka PB ditangkap di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, PB diduga telah menerima fee Rp2,6 miliar.
PB diduga memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa NSS selaku Kepala BTP Sumbagut 2016-2017, untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket.
Ia juga meminta kepada kuasa anggaran NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender lelang.
Kerugian negara akibat kasus tersebut diduga mencapai Rp1,1 triliun. Kejaksaan Agung sudah melakukan pemeriksaan maraton kepada PB dan saksi-saksi lainnya.
Atas perbuatannya, PB disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id