

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Kamis, 11 September 2025.
Pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di antaranya menghadirkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan tiga direksi anak usahanya serta seorang direksi dari perusahaan tambang swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) yang diperiksa sebagai saksi itu adalah inisial EM. Yang bersangkutan pernah menjadi orang nomor satu di perusahaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) itu pada tahun 2017-2018.
Masih dari lingkungan PT Pertamina, Kejagung juga memanggil tiga orang direksi dari perusahaan anak usaha yang salah satunya menjabat sebagai Dirut. Saksi itu adalah inisial TA yang menjabat sebagai Dirut PT Kilang Pertamina International sejak tahun 2022 sampai sekarang.
Bersama TA, jaksa penyidik JAM PIDUS juga memeriksa saksi berinisial DB yang saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional PT Kilang Pertamina International sejak tahun 2022.
Satu orang direksi lain yang menjadi saksi merupakan petinggi dari anak usaha PT Pertamina berinisial UR. Yang bersangkutan diperiksa dalam perkara ini selaku Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping.
Selain dari PT Pertamina, Kejagung kembali memanggil saksi dari perusahaan tambang PT Adaro berinisial ME yang diperiksa selaku direktur.
Saksi ME juga pernah diminta keterangan sebagai saksi pada 6 Mei 2025 namun selaku ivision Head Integrated Fuel Supply Chain PT Adaro Minerals.
Sebelum pemeriksaan terhadap ME, Kejagung juga pernah memanggil satu orang direksi dari PT Adaro dan anak perusahaan.
Saksi tersebut berinisial HG yang diperiksa Direktur Adaro Minerals Indonesia pada 28 April 2025 dan pemeriksaan kedua berlangsung pada 4 Agustus 2025 selaku Direktur PT Adaro Indonesia.
Tak hanya dari kalangan direksi, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga menggali keterangan dari sejumlah manager serta pegawai dari PT Pertamina dan anak usahanya. Tercatat ada lima orang saksi dihadirkan Kejagung.
Para saksi itu adalah inisial AF selaku Pjs. Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021-2024, HBS selaku VP Bisnis Planning & Portofolio tahun 2020-2021, AB selaku Junior Officer Product Overseas Chartering PT Pertamina International Shipping.
Saksi berinisial SS selaku Manager Crude Trading PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2020 serta AB selaku Junior Officer Product Overseas Chartering PT Pertamina International Shipping
Puspenkum Kejagung
Total 10 orang saksi diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS terkait perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id