

Dua orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022 diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
"FAA selaku Pegawai PT Antam Tbk dan AY selaku Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk,"
tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam pers rilis pada Jumat, 01 Maret 2024.
Berdasarkan keterangan Kapuspenkum Kejagung, kedua orang saksi tersebut diperiksa karena untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Diketahui, dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp47,1 triliun. Penyelidikan kasus naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Namun demikian meskipun dokumen-dokumen sudah diamankan, namun pihaknya masih menunggu pendapat ahli soal penanganan kasus ini. Pasalnya, ada perdebatan soal penanganan kasus ini. Di mana ada kekhawatiran bahwa perkara ini justru masuk ke sektor kepabeanan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id