

Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023. Pada Senin 18 Maret 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi baru terkait perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebutkan, ketiga saksi yang diperiksa adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai tahun 2017 inisial IR, Kepala KPU VC Tanjung Priok (Mantan Kepala KPU BC Tipe B Batam) inisial AP, dan Pejabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Dumai tahun 2017 inisial ANA.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"
ujar Kapuspenkum di Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Dinas DPM PTSP Dumai inisial HDR juga diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS sebagai saksi bersama dua pejabat lainnya, yaitu Pejabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Dumai tahun 2017 berinisal ANA dan Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Dumai tahun 2017 sampai 2018 inisial AL.
IKL juga adik dari tersangka ISL yang merupakan komisaris utama PT Sritex.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf dan penyesalan itu disampaikan Marcella Santoso dalam rekaman video yang diputar saat Konpers Kejagung
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id