Better experience in portrait mode.
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Pegawai PT Waskita Karya Tbk sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan LRT

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Pegawai PT Waskita Karya Tbk sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan LRT

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis, 19 September 2024.


Pekerjaan tersebut dikerjakan pada Satuan Kerja (Satker) Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Tahun Anggaran 2016-2020.

Perbuatan tersangka ditaksir menyebabkan kerugian negara dengan estimasi mencapai Rp1,3 triliun

"Tim penyidik memperoleh atau telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,"

ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi, S.H., M.H. yang didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari.

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Pegawai PT Waskita Karya Tbk sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan LRT

Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tgl 23 Januari 2024, Jo. No : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 tgl 29 Februari 2024, Jo. No : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tgl 06 September 2024.

Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut adalah T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No : TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024 tgl 19 September 2024. Tersangka kedua adalah IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No : TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024 tgl 19 September 2024.


Tersangka ketiga adalah SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No : TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024 tgl 19 September 2024.

Dalam upaya mengungkap kasus tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 orang saksi termasuk tiga orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.


"Untuk tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas 1 Palembang dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 8 oktober 2024" ungkap Asisten Pidsus Kejati Sumsel.

Penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya, dimana dalam tahap perencanaan ditemukan tiga fakta hukum yaitu adanya markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan, aliran dana baik berupa suap/gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp. 25,6 miliar.


Fakta hukum lainnya adalah penyidik telah menyita uang sejumlah Rp 2,088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut.

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Pegawai PT Waskita Karya Tbk sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan LRT

Dalam penyidkan perkara ini tidak tertutup kemungkinan dapat berkembang karena pada saat ini baru ditemukan fakta di tahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasaranan LRT.

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Pegawai PT Waskita Karya Tbk sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan LRT

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

atau subsidair kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Sumsel Tetapkan 3 TSK Perkara Dugaan TIPIKOR Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana LRT

Dirut PT Perentjana Djaja jadi Tersangka Baru Korupsi LRT Sumsel
Dirut PT Perentjana Djaja jadi Tersangka Baru Korupsi LRT Sumsel

Dalam pelaksana kegiatan ditemukan, adanya beberapa kegiatan yang dimark up dan fiktif.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Medan
Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Medan

Tim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirjen Perkeretaapian PB Jadi Tersangka Kasus Baru, Diduga Terima Uang Rp18 Miliar dari Proyek LRT Sumsel
Mantan Dirjen Perkeretaapian PB Jadi Tersangka Kasus Baru, Diduga Terima Uang Rp18 Miliar dari Proyek LRT Sumsel

Sebelumnya, PB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait Proyek Trans Sumatera Railways

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Baru Kasus Tipikor Pembangunan Jalur KA Medan
Kejagung Periksa 3 Saksi Baru Kasus Tipikor Pembangunan Jalur KA Medan

Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tahan Eks Kadis Bina Marga di Kasus Korupsi Proyek Jalan Toba Samosir
Kejati Sumut Tahan Eks Kadis Bina Marga di Kasus Korupsi Proyek Jalan Toba Samosir

Selain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta Medan
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta Medan

Estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 5 Direktur Perusahaan sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan
Kejagung Periksa 5 Direktur Perusahaan sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan

Estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Tim Penyidik Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek

JAMPIDSUS telah menetapkan satu orang Tersangka yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Kepala Divisi Teknis Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015 Terkait Korupsi Jalur Kereta Medan
Kejagung Periksa Kepala Divisi Teknis Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015 Terkait Korupsi Jalur Kereta Medan

MY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.

Baca Selengkapnya
Jaksa Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Komoditas Timah
Jaksa Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Komoditas Timah

Adapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.

Baca Selengkapnya
Jaksa Penyidik JAM-Pidsus Periksa 2 Saksi Perkara Korupsi Proyek Perkeretaapian Medan
Jaksa Penyidik JAM-Pidsus Periksa 2 Saksi Perkara Korupsi Proyek Perkeretaapian Medan

Dua saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka PB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 1 Saksi Terkait Korupsi Pembangunan Jalur Kerera Medan
Kejaksaan RI Periksa 1 Saksi Terkait Korupsi Pembangunan Jalur Kerera Medan

Saksi yang diperiksa tersebut berinisial SHNA, selaku Mantan Staf Keuangan dan Umum PT Dardela.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pembangunan Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pembangunan Jalur Kereta Api Medan

TBS merupakan Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa Teknik Perkeretaapian Medan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Kepala Proyek sebagai Saksi Kasus Pembangunan Tol Japek
Kejagung Periksa 3 Kepala Proyek sebagai Saksi Kasus Pembangunan Tol Japek

JAM PIDSUS memeriksa tiga saksi terkait korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu yang Rugikan Negara Rp329 Miliar
Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu yang Rugikan Negara Rp329 Miliar

Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkn lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 2 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan yang Menyeret Mantan Dirjen PB
Kejaksaan Periksa 2 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan yang Menyeret Mantan Dirjen PB

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direktur PT Cail Utama Konsultan Terkait Perkara Perkeretaapian Medan
Kejagung Periksa Direktur PT Cail Utama Konsultan Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Saksi yang diperiksa kali ini berinisial PNM selaku Direktur PT Cail Utama Konsultan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Penyidikan Perkara Perkeretaapian Medan
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Penyidikan Perkara Perkeretaapian Medan

Pemeriksaan 4 saksi terkait penyidikan perkara perkeretaapian Medan atas nama tersangka PB

Baca Selengkapnya
Jaksa Periksa 4 Pegawai Kemenhub Kasus Korupsi Eks Dirjen Perkeretaapian
Jaksa Periksa 4 Pegawai Kemenhub Kasus Korupsi Eks Dirjen Perkeretaapian

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Direktur Perusahaan Terkait Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa 4 Direktur Perusahaan Terkait Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud

Baca Selengkapnya
JPU Pidana Militer Kejati Sumut Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Eradikasi Lahan 18 Tahun Penjara
JPU Pidana Militer Kejati Sumut Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Eradikasi Lahan 18 Tahun Penjara

Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp52 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 4 Saksi Korupsi Tol Japek, Salah Satunya Eks Dirut Jasamarga
Kejaksaan Periksa 4 Saksi Korupsi Tol Japek, Salah Satunya Eks Dirut Jasamarga

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS telah menetapkan dan menahan satu tersangka terkait perkara ini, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 3 Eks-Kepala BTP Kelas I Sumbangut Terkait Perkara Perkeretaapian Medan
Kejaksaan Periksa 3 Eks-Kepala BTP Kelas I Sumbangut Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Ketiga saksi yang diperiksa pernah menjabat sebagai kepala BTP Kelas I Sumbangut untuk periode yang berbeda

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Direktur Pengembangan Usaha Jasa Marga dalam Kasus Korupsi Tol MBZ
Kejaksaan Periksa Direktur Pengembangan Usaha Jasa Marga dalam Kasus Korupsi Tol MBZ

Selain AI Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga, ada juga dua saksi yang ikut diperiksa.

Baca Selengkapnya