Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis, 19 September 2024.
Pekerjaan tersebut dikerjakan pada Satuan Kerja (Satker) Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Tahun Anggaran 2016-2020.
Perbuatan tersangka ditaksir menyebabkan kerugian negara dengan estimasi mencapai Rp1,3 triliun
"Tim penyidik memperoleh atau telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,"
ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi, S.H., M.H. yang didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari.
Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tgl 23 Januari 2024, Jo. No : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 tgl 29 Februari 2024, Jo. No : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tgl 06 September 2024.
Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut adalah T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No : TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024 tgl 19 September 2024. Tersangka kedua adalah IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No : TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024 tgl 19 September 2024.
Tersangka ketiga adalah SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No : TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024 tgl 19 September 2024.
Dalam upaya mengungkap kasus tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 orang saksi termasuk tiga orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas 1 Palembang dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 8 oktober 2024" ungkap Asisten Pidsus Kejati Sumsel.
Penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya, dimana dalam tahap perencanaan ditemukan tiga fakta hukum yaitu adanya markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan, aliran dana baik berupa suap/gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp. 25,6 miliar.
Fakta hukum lainnya adalah penyidik telah menyita uang sejumlah Rp 2,088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut.
Dalam penyidkan perkara ini tidak tertutup kemungkinan dapat berkembang karena pada saat ini baru ditemukan fakta di tahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasaranan LRT.
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
atau subsidair kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Sumsel Tetapkan 3 TSK Perkara Dugaan TIPIKOR Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana LRT
- editor
Direktur PT Suwarna Cinde Raya berinisial DD diperiksa terkait korupsi proyek LRT
Baca SelengkapnyaTim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun.
Baca SelengkapnyaLYL adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Eekonomi Nasional (PEN) untuk proyek peningkatan jalan Lerahinga-Banitobo di Kabupaten Lembata, NTT.
Baca SelengkapnyaUang tersebut merupakan hasil pengembalian uang kasus korupsi pembangunan BP2TD dari tiga terpidana, yakni AR, IW, dan RA.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaSelain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaMY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa di antaranya AGR selaku Komisaris PT RBT dan KNNG selaku Pegawai PT RBT.
Baca SelengkapnyaPerbuatan TFT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.343.848.140.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaDari tahun 2020 sampai 2023, total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp4,4 miliar.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mengajukan fasilitas kredit modal kerja dengan mendirikan 47 perusahaan yang kegiatan usahanya fiktif.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkn lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu.
Baca Selengkapnya