

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis, 19 September 2024.
Pekerjaan tersebut dikerjakan pada Satuan Kerja (Satker) Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Tahun Anggaran 2016-2020.
Perbuatan tersangka ditaksir menyebabkan kerugian negara dengan estimasi mencapai Rp1,3 triliun
' . $feedValue['description'] . '
ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi, S.H., M.H. yang didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari.
Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tgl 23 Januari 2024, Jo. No : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 tgl 29 Februari 2024, Jo. No : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tgl 06 September 2024.
Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut adalah T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No : TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024 tgl 19 September 2024. Tersangka kedua adalah IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No : TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024 tgl 19 September 2024.
Tersangka ketiga adalah SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No : TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024 tgl 19 September 2024.
Dalam upaya mengungkap kasus tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 orang saksi termasuk tiga orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas 1 Palembang dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 8 oktober 2024" ungkap Asisten Pidsus Kejati Sumsel.
Penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya, dimana dalam tahap perencanaan ditemukan tiga fakta hukum yaitu adanya markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan, aliran dana baik berupa suap/gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp. 25,6 miliar.
Fakta hukum lainnya adalah penyidik telah menyita uang sejumlah Rp 2,088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut.
Dalam penyidkan perkara ini tidak tertutup kemungkinan dapat berkembang karena pada saat ini baru ditemukan fakta di tahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasaranan LRT.
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
atau subsidair kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id