

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali memeriksa oknum pengacara berinisial LR sebagai saksi dalam perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024.
Pemeriksaan LR dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung pada Senin, 11 November 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulisnya menyampaikan tim Jaksa Penyidik Jampidsus hari ini melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
Selain LR, tim jaksa penyidik juga memeriksa SC selaku staf tersangka LR sebagai saksi atas nama tersangka LR terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024.
Sementara saksi LR diperiksa selaku pengacara terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka ZR terkait penyidikan perkara yang sama.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung juga telah memeriksa lima orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Selain memeriksa LR, jaksa menghadirkan saksi suami dan anak dari tersangka LR masing-masing berinisial LHP dan HSH pada pemeriksaan Jumat, 8 November 2024 lalu.
Sementara dua orang saksi lainnya adalah ADP selaku tim penasihat hukum terpidana Ronald Tannur serta AS selaku sopir tersangka LR sekaligus sopir keluarga.
Pemeriksaan empat orang saksi berjalan di Kejaksaan Tinggi Jatim terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka LR, dan Tersangka MW.
Sementara di tempat terpisah, tim penyidik menggelar pemeriksaan terhadap LR di Kejaksaan Agung. Tersangka LR diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka ZR, dan Tersangka MW.
Istri hakim ASB dan 2 orang saksi lainnya diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat dengan tersangka WG dkk
Baca SelengkapnyaJaksa penyidik juga menyita sepeda dari rumah salah satu tersangka
Baca SelengkapnyaUang suap dibagi-bagi di depan gedung BRI di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id