

Sejumlah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi minyak mentah. Mereka umumnya diperiksa sebagai saksi untuk menguak kasus yang melibatkan 9 orang tersangka.
Setelah memeriksa Nicke Widyawati hingga dua kali, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Dirut Pertamina berinisial EMM.
Pemeriksaan EMM yang diketahui bernama Elia Massa Manik tersebut dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, tim jaksa penyidik memeriksa enam orang saksi terkait engan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Selain EMM selaku Mantan Dirut Pertamina, pemeriksaan juga dilakuan terhadap sejumlah karyawan perusahaan minyak pelat merah ini.
Para saksi dari PT Pertamina (Persero) itu adalah NAL selaku Manager Treasury Settlement & Reporting, DDS selaku Senior Manager Supply Planning, dan DS selaku Karyawan.
Dua orang saksi lain yang diperiksa Jaksa Penyidik JAM PIDSUS berasal dari perusahaan KKKS Pertamina.
Kedua orang saksi itu adalah JM selaku Authorized Agent/Finance Officer PT Marsh Indonesia (Asuransi Kapal) serta GI selaku VP Procurement PT Berau Coal periode 2017-2023.
Kapuspenkum mengatakan keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Penegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaBPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id