Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022, Rabu 24 April 2024.
Saksi yang diperiksa:
- FA, selaku Inspektur Tambang.
- TM, selaku Inspektur Tambang.
- BE, selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Duduk perkara
Perkara dugaan korupsi ini bermula ketika pada 2018, tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 bersama tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan perusahaan smelter swasta lainnya karena masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.
Kondisi itu membuat tersangka ALW bersama tersangka MRPT dan tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.
Untuk melancarkan aksi mengakomodir penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama tersangka MRPT dan tersangka EE setuju membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut daftar 16 tersangka:
1. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
2. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
15. HLN, Manajer PT QSE.
16. HM, perwakilan PT RBT.
- Eko Huda
Kejaksaan RI juga memeriksa satu tersangka untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaALY sendiri merupakan staf PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan tambang tersangka HM, suami artis terkenal.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 14 tersangka terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaSehingga total saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 172 orang dan 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa di antaranya AGR selaku Komisaris PT RBT dan KNNG selaku Pegawai PT RBT.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa yaitu, LG selaku Komisaris Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa dan CS selaku Komisaris Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik telah menetapkan 16 tersangka kasus ini.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Terbaru, crazy rich PIK jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan lima saksi itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaLatar belakang kasus ini secara sederhana adalah mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang dilakukan secara ilegal.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, ketut Sumedana, merinci enam saksi tersebut dalam siaran persnya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca Selengkapnya"Adapun saksi yang diperiksa berinisial FT selaku Direktur Utama PT Sulinggar Wirasta," kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang membelit tersangka TN alias AN dkk.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaAdapun saksi yang diperiksa berinisial RF selaku pihak swasta
Baca SelengkapnyaSebelumnya, tim Penyidik telah menetapkan 16 tersangka kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca Selengkapnya