

Langkah penyitaan sejumlah aset diduga milik pengusaha berinisial MRC, tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina dan anak usahanya, terus digelar Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setelah mobil mewah dan rumah, Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) JAM PIDSUS melakukan penyitaan terhadap 1 bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama Tersangka MRC.
Kepala Pusat Penerngan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelakan, penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012 sampai dengan tahun 2023.
Aset yang disita tersebut berupa satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 557 meter perser yang beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Tanah dan bangunan tersebut tercatat atas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza yang merupakan anak dari Tersangka MRC.
Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan TPPU dalam perkara Korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012 sampai dengan tahun 2023.
Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melakukan sejumlah penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik Tersangka MRC.
Pada awal Agustus 2025, penyidik Kejagung menyita 5 mobil mewah dan barang bukti berupa uang dalam mata uang rupiah dan asing diduga milik tersangka MRC. Benda/barang tersebut diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunnya di PT Pertamina (Persero).
Lima mobil mewah yang disita dari pihak terafiliasi Tersangka MRC itu adalah 1 unit Toyota Alphard, 1 Unit Mini Cooper, dan 3 unit sedan Mercedes Benz. dari hasil penggeledahan dari tiga tempat berbeda yaitu Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang Utara.
Selain mobil, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. Nilai nominalnya masih menunggu perhitungan dari pihak perbankan yang diminta memeriksa uang tersebut.
Menurut Kapuspenkum, kelima mobil yang ditemukan penyidik dalam kondisi tanpa pelat Nomor Polisi (Nopol). Hal ini diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak dari pemilik.
Namun penyidik memastikan kelima mobil mewah tersebut diduga milik dari pihak terafiliasi Tersangka MRC setelah ditemukan kunci. "Penyidik sudah mendapatkan kuncinya semua dan cocok, sudah dibawa," ujar Kapupsenkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id