Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan AHA sebagai tersangka selaku General Manager PT Antam Tbk tahun 2018, Kamis 1 Februari 2024.
AHA ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan penemuan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik berkesimpulan AHA yang sebelumnya berstatus sebagai saksi telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Kronologi Kasus
Berdasarkan Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dijelaskan kasus posisi dalam perkara ini. Diketahui pada tahun 2018, AHA yang menempati posisi General Manager PT Antam Tbk secara berturut-turut bertemu dengan tersangka BS.
Pertemuan itu diketahui membicarakan perihal rencana pembelian logam mulia oleh tersangka BS. AHA memberikan perlakuan khusus kepada tersangka BS dengan mengubah pola transaksi seolah-olah BS mendapat diskon.
Kemudian keduanya bersepakat untuk melakukan pembelian logam mulia di luar mekanisme yang ditentukan PT Antam Tbk. Tujuannya adalah supaya tersangka AHA mendapatkan keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam Tbk.
Dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan, AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kilogram kepada BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia O1 Surabaya.
Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme, tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar.
Kerugian Triliunan Rupiah
Akibat perbuatan AHA dan BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kilogram emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas saat penetapan AHA sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka AHA dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba
Guna kepentingan penyidikan, tersangka AHA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 01 Februari 2024 sampai 20 Februari 2024.
- Arini Saadah
JAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi terkait perkara korupsi emas surabaya.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisial GW selaku Perwakilan dari Bank BCA.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisial KML, selaku Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Djuanda.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnya“Adapun saksi yang diperiksa berinisial FH selaku pemilik UD Surya Jaya Makmur,” kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 triliun.
Baca SelengkapnyaTim penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu BS dan AHA.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka BS dan AHA.
Baca SelengkapnyaKedua saksi yang diperiksa tersebut masing-masing berinisial IW dan AJ.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI Periksa 5 Pegawai Antam Terkait Jual Beli 1.136 Kg Emas 'Crazy Rich Surabaya' yang Rugikan Negara Rp1,2 Triliun
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yaitu BS dan AHA.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka BS dan AHA.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa adalah AJ selaku Loket Officer dan SS selaku Rekanan PT Sukajadi Logam.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Kejaksaan RI telah melimpaahkan tersangka BS ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaNSW selaku Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) periode 2017 sampai dengan 2019.
Baca SelengkapnyaSebelumnya tim penyidik Kejaksaan RI telah melimpahkan tersangka BS ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisial TP, selaku Direktur Risk Consulting (Forensik) KPMG Siddharta Advisory.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaMereka diperiksa terkait dugaan korupsi penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam atas nama Tersangka BS dan AHA.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaYR dan MAA diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam.
Baca SelengkapnyaKelima saksi diperiksa untuk memperkuat bukti dalam kasus yang melibatkan tersangka BudiSaid dan kawan-kawan.
Baca SelengkapnyaKasus ini diduga menyebabkan kerugian Rp1,2 triliun.
Baca Selengkapnya