

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan AHA sebagai tersangka selaku General Manager PT Antam Tbk tahun 2018, Kamis 1 Februari 2024.
AHA ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan penemuan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik berkesimpulan AHA yang sebelumnya berstatus sebagai saksi telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Berdasarkan Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dijelaskan kasus posisi dalam perkara ini. Diketahui pada tahun 2018, AHA yang menempati posisi General Manager PT Antam Tbk secara berturut-turut bertemu dengan tersangka BS.
Pertemuan itu diketahui membicarakan perihal rencana pembelian logam mulia oleh tersangka BS. AHA memberikan perlakuan khusus kepada tersangka BS dengan mengubah pola transaksi seolah-olah BS mendapat diskon.
Kemudian keduanya bersepakat untuk melakukan pembelian logam mulia di luar mekanisme yang ditentukan PT Antam Tbk. Tujuannya adalah supaya tersangka AHA mendapatkan keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam Tbk.
Dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan, AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kilogram kepada BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia O1 Surabaya.
Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme, tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar.
Akibat perbuatan AHA dan BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kilogram emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas saat penetapan AHA sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka AHA dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka AHA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 01 Februari 2024 sampai 20 Februari 2024.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id