

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 9 orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Kamis, 10 Juli 2025.
Satu dari 9 orang tersangka tersebut adalah inisial MRC selaku beneficcial owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). MRC merujuk pada Muhammad Riza Chalid sosok yang selama sangat melekat dengan keberadaa PT Petral.
Dalam penetapan para tersangka ini, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung telah memeriksa sebanyak 273 saksi dan 16 orang ahli dari berbagal latar belakang keahlian.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pak Kapuspenkum, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka," ujar Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Abdul Qohar dalam keterangan pers di kantor Kejagung, Kamis, 10 Juli 2025.
Selain MRC, delapan orang yang menjadi tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina adalah:
5. Tersangka AS, selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping
6. Tersangka HW, selaku mantan SVP Integrited Supply Chain PT Pertamina tahun 2019-2020
7. Tersangka MH, selaku Business Development Manager PT Trafigura Asia Trading tahun 2020-2021
8. Tersangka IP, selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi.
Menurut Abdul Qohar, para tersangka tersebut diketahui telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak Pertamina. Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Dari pemeriksaan penyidik JAM PIDSUS, para tersangka diduga telah melakukan 7 penyimpangan yaitu:
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dianggap telah bertentangan dengan 15 produk hukum yang telah dikeluarkan pemerintahan maupun kementerian.
Beberapa aturan yang dilanggaran di antaranya Perbuatan para tersangka sebagaimana tersebut diatas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2009 tentang Kegiatan Usah hilir Minyak dan Gas Bumi, Permen-BUMN Nomor 01/MBU/ 2011 sebagaimana diubah menjadi Permen-BUMN Nomor 09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahana yang baik pada BUMN
"Ada 15 aturan yang dilanggar, nanti saatnya pada persidangan di Pengadilan bisa melihat aturan apa saja yang dilanggar para tersangka," ujar Direktur Penyidikan.
Perbuatan para tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Ju. pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagiamana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani, penyidik JAM PIDSUS melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka terhitung mulai hari ini.
Istri yang menjadi korban mau berdamai dengan syarat kompensasi emas 10 gram.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id