

Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL), Sarjono Turin mewakili Ketua Pelaksana Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN) menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di seluruh Indonesia.
PMI sebagai pejuang devisa sampai saat ini sering menghadapi berbagai masalah seperti eksploitasi, kekerasan, dan penipuan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris JAM INTEL saat menggelar kegiatan Edukasi Keuangan Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan oleh Desk PPDN Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan di The Rinra Hotel Makassar pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Sekretaris JAM INTEL dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menekankan pentingnya literasi keuangan digital bagi PMI dan perlindungan hukum bagi mereka.
Selama ini perlindungan hak-hak fundamental PMI dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Selain diikuti calon PMI dan keluarga, kegiatan edukasi literasi keuangan oleh Desk PPDN ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, Asisten Deputi Bidang Organisasi Kemasyarakatan Kemenko Polkam, Brigjen TNI Arudji Anwar, serta Direktur Literasi Keuangan dan Pemanfaatan Remitansi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Indra Hardiansyah.
Dikutip dari laman Kejati Sulsel, turut hadir pula perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Polda Sulsel, Pemkot Makassar, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu Direktur Literasi Keuangan dan Pemanfaatan Remitansi, Indra Hardiansyah menyampaikan Sulawesi Selatan selama ini memiliki sekitar 80 ribu. Remitansi yang masuk ke Sulsel mencapai Rp1,1 triliun setiap tahunnya, yang merupakan kontribusi signifikan bagi perekonomian daerah.
Namun, Indra menyayangkan masih banyak PMI yang kembali ke tanah air tanpa hasil karena terjerat investasi bodong atau perilaku konsumtif.
Penkum Kejati Sulsel
Sedangkan Akhryanto sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, menyatakan bahwa penempatan PMI memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan keterampilan.
Data Pemprov Sulsel menyebutkan bahwa sebanyak 1.329 PMI asal Sulsel telah berangkat ke berbagai negara seperti Korea Selatan, Jepang, Australia, Malaysia, dan Selandia Baru selama tahun 2024–2025.
Penkum Kejati Sulsel
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id