

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung dilakukan terhadap saksi dari anak usaha PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H mengungkapkan saksi yang diperiksa tersebut berinisial SP selaku Assistant Manager Settlement tahun 2021-2023/Senior Officer II Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.
Menurut Kapuspenkum, saksi SP tersebut diperiksa terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina atas nama Tersangka HW dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, anak usaha, dan KKKS periode 2018-2023 telah menyeret 18 orang tersangka. Sebanyak 7 orang tersangka ditetapkan pada 24 Februari 2025 menyusul 2 tersangka baru 26 Februari 2025.
Terakhir, Jaksa penyidik JAM PIDSUS menetapkan 9 orang tersangka baru pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Salah satu tersangka adalah inisial MRC atau Muhammad Riza Chalid yang santer disebut sebagai mafia minyak mentah di PT Pertamina.
Selain penetapan tersangka, Kejagung juga mengungkapkan adanya tambahan total kerugian negara yang terjadi dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Dengan memperhitungkan potensi kerugian pada perekonomian negara, JAM PIDSUS Kejagung mengungkapkan total seluruh kerugian negara dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamian mencapai Rp 285.017.731.964.389 atau sekitar Rp285 triliun.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id