Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindakan Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 3 tersangka baru dalam perkara PT Duta Palma Group pada Kamis, 2 Januari 2024.
Ketiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau tersebut terdiri dari tersangka perseorangan sebanyak satu orang dan dua tersangka korporasi.
Tersangka perseorangan itu adalah CD selaku direktur utama PT Asset Pasific dan pengurus atau ketua Yayasan Darmex.
Sementara dua tersangka korporasi adalah PT Alfa Ledo (AL) dan PT Montredo Mas (MAS).
"Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,"
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum
Awal Perkara
Menurut Kapuspenkum, perkara ini berawal saat terpidana Raha Tamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu yang menjabat dua periode dari 1999-2008 menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada anak usaha PT Darmex Plantation yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Banyu Bening Utama. Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan bersama-sama dengan Terpidana Surya Darmadi.
Dengan izin tersebut, ketiga perusahaan itu menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan cara merekayasa dokumen kelengkapan perizinan untuk Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atas penguasaan lahan dalam kawasan hutan.
Hasil kejahatan dari penguasaan lahan dalam kawasan hutan berupa Tandan Buah Segar (TBS) selanjutnya diolah dan diubah bentuk melalui pabrik pengolahan kelapa sawit yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, serta 2 anak usaha PT Monterado Mas yaitu PT Bayas Biofuels dan PT Taluk Kuantan Perkasa.
Keuntungan dari hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan lahan dalam kawasan hutan yang tidak sah tersebut dan PT Kencana Amal Tai ditempatkan di PT Darmex Plantations untuk kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Asset Pasific, Surya Darmadi, PT Alfa Ledo, PT Monterado Mas, dan Yayasan Darmex dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran hutang pemegang saham, serta penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan luar negeri yang seluruhnya dikendalikan oleh Cheryl Darmadi dan Surya Darmadi.
Daftar Alat dan Barang Bukti
Barang Bukti
Selama proses penyidikan, JAM-Pidsus menemukan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi dan para ahli, laporan hasil audit, serta rekening koran. Penyidik juga mendapat sejumlah barang bukti fisik mulai dari dokumen, lahan kelapa sawit, kapal, helikopter, hingga uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing.
Berikut adalah barang bukti dari ketiga tersangka:
1. Alat Bukti
• Keterangan saksi bagian finance PT Darmex Plantations;
• Keterangan saksi bagian marketing PT Darmex Plantations;
• Keterangan saksi bagian accounting PT Darmex Plantations;
• Keterangan saksi dari penyedia jasa keuangan;
• Keterangan ahli TPPU;
• Keterangan ahli Digital Forensik;
• Keterangan ahli hukum pidana dan hukum korporasi;
• Keterangan ahli perekonomian;
• Keterangan ahli kehutanan dan lingkungan hidup;
• Keterangan ahli penghitungan kerugian keuangan negara;
• Surat Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP;
• Surat Laporan Hasil Audit Lingkungan Hidup;
• Surat Laporan Hasil Audit Perekonomian;
• Surat Laporan Hasil Analisis Digital Forensik;
• Surat Rekening Koran dari Penyedia Jasa Keuangan.
Barang Bukti
- 679 dokumen terkait perizinan, pembagian deviden, keuangan, produksi, Pembayaran Titip Olah Sawit, dan lainnya;
- 9 bidang tanah perkebunan kelapa sawit dan/atau bangunan-bangunan di atasnya seluas 40.471,9 Ha di Kabupaten Indragiri Hulu;
- 2 unit pabrik kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu;
- 2 bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 36.303 M2 di Kota Dumai;
- 7 bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 86.629 M² di Kabupaten Indragiri Hilir;
- • 5 bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 32.659 M² di Kota Pekanbaru;
- • 13 perkebunan kelapa sawit dan/atau beserta bangunan seluas 68.338 Ha di Kabupaten Bengkayang;
- • 7 bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 15.805,67 Ha di Kabupaten Sambas
- - 2 unit Apartemen di Kota Jakarta Barat;
- • 1 bidang tanah dan/atau bangunan yang terdapat di atasnya dengan luas tanah 1.998 M2 di Kota Medan;
- • 5 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 19.056 m2 di Kota Jakarta Pusat;
- • 2 bidang tanah dan/atau bangunan diatasnya dengan luas tanah 34.662 M2 di Kota Jakarta Selatan;
- 12 unit hunian rumah susun di Kota Jakarta Selatan;
- 6 unit Apartement Darmawangsa Essence Tower The East di Kota Jakarta Selatan;
- 1 unit hotel Holiday Inn Resort Bali dan Holiday Inn Express Bali di Kabupaten Badung-Bali;
- 1 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 2.000 M2 di Kabupaten Badung-Bali;
- 31 unit kapal;
- 1 unit Helikopter;
- Uang dalam mata uang rupiah sejumlah Rp 6.382.825.724.942,88;
- Uang dalam mata uang Dollar Amerika senilai US$ 1.873.677;
- Uang dalam mata uang Dollar Singapura senilai SGD 11.109.605;
- Uang dalam mata uang Dollar Australia senilai AUD 13.700;
- Uang dalam mata uang Yen Jepang: JPY 2.000.000;
- Uang dalam dalam mata uang Yuan China senilai CNH 2.005;
- Uang dalam dalam mata uang Ringgit Malaysia senilai RM 300.
- editor
Pemeriksaan terkait perkara dugaan TPK dan TPPU oleh PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi tersebut terkait dugaan TPK dan TPPU yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan tim jaksa penyidik pada JAM-Pidsus Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaKedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa 10 orang saksi terkait perkara PT Duta Palma.
Baca SelengkapnyaSaksi kali ini merupakan manager dari perusahaan PT Duta Palma Sejahtera.
Baca SelengkapnyaPenyidik juga telah menetapkan 1 (satu) tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pasific (holding property/real estate).
Baca SelengkapnyaPenyidik memeriksa YPW selaku Legal PT Kencana Amal Tani, kemudian KG, YN dan MTH, di mana ketiganya selaku pihak swasta.
Baca SelengkapnyaUang sitaan diperoleh setelah dilakukan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa 2 Saksi Korupsi PT Duta Palma Korporasi
Baca SelengkapnyaTim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa AB selaku ahli.
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah seorang pemegang saham PT Menara Capital Indonesia
Baca SelengkapnyaPemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara TPK dan TPPU
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Tim Penyidik telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaUang hasil TPPU atas nama tersangka PT Darmex Plantation tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPK dan TPPU
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan tim penyidik untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaDirut berinisial ISW tersebut diperiksa tim jaksa penyidik pada Direktorat JAM-Pidsus Kejagung
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa tersebut adalah TTG selaku direktur utama PT Darmex Plantations
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperikan Tim Jaksa JAM-Pidsus tersebut menangani keuangan PT Duta Palma Nusantara
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"
Baca Selengkapnya5 tersangka korporasi Duta Palma Group disangka dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
Baca Selengkapnya