

Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindakan Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 3 tersangka baru dalam perkara PT Duta Palma Group pada Kamis, 2 Januari 2024.
Ketiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau tersebut terdiri dari tersangka perseorangan sebanyak satu orang dan dua tersangka korporasi.
Tersangka perseorangan itu adalah CD selaku direktur utama PT Asset Pasific dan pengurus atau ketua Yayasan Darmex.
Sementara dua tersangka korporasi adalah PT Alfa Ledo (AL) dan PT Montredo Mas (MAS).
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum
Menurut Kapuspenkum, perkara ini berawal saat terpidana Raha Tamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu yang menjabat dua periode dari 1999-2008 menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada anak usaha PT Darmex Plantation yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Banyu Bening Utama. Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan bersama-sama dengan Terpidana Surya Darmadi.
Dengan izin tersebut, ketiga perusahaan itu menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan cara merekayasa dokumen kelengkapan perizinan untuk Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atas penguasaan lahan dalam kawasan hutan.
Hasil kejahatan dari penguasaan lahan dalam kawasan hutan berupa Tandan Buah Segar (TBS) selanjutnya diolah dan diubah bentuk melalui pabrik pengolahan kelapa sawit yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, serta 2 anak usaha PT Monterado Mas yaitu PT Bayas Biofuels dan PT Taluk Kuantan Perkasa.
Keuntungan dari hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan lahan dalam kawasan hutan yang tidak sah tersebut dan PT Kencana Amal Tai ditempatkan di PT Darmex Plantations untuk kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Asset Pasific, Surya Darmadi, PT Alfa Ledo, PT Monterado Mas, dan Yayasan Darmex dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran hutang pemegang saham, serta penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan luar negeri yang seluruhnya dikendalikan oleh Cheryl Darmadi dan Surya Darmadi.
Barang Bukti
Selama proses penyidikan, JAM-Pidsus menemukan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi dan para ahli, laporan hasil audit, serta rekening koran. Penyidik juga mendapat sejumlah barang bukti fisik mulai dari dokumen, lahan kelapa sawit, kapal, helikopter, hingga uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing.
Berikut adalah barang bukti dari ketiga tersangka:
1. Alat Bukti
• Keterangan saksi bagian finance PT Darmex Plantations;
• Keterangan saksi bagian marketing PT Darmex Plantations;
• Keterangan saksi bagian accounting PT Darmex Plantations;
• Keterangan saksi dari penyedia jasa keuangan;
• Keterangan ahli TPPU;
• Keterangan ahli Digital Forensik;
• Keterangan ahli hukum pidana dan hukum korporasi;
• Keterangan ahli perekonomian;
• Keterangan ahli kehutanan dan lingkungan hidup;
• Keterangan ahli penghitungan kerugian keuangan negara;
• Surat Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP;
• Surat Laporan Hasil Audit Lingkungan Hidup;
• Surat Laporan Hasil Audit Perekonomian;
• Surat Laporan Hasil Analisis Digital Forensik;
• Surat Rekening Koran dari Penyedia Jasa Keuangan.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaJAM-Intel meminta seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pengawasan perizinan
Baca SelengkapnyaCapaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id