

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang oknum hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur berinisial ED, HH, dan M serta seorang oknum pengacara dengan inisial LR sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi. Keempat tersangka diduga melakukan suap dan atau gratifikasi dalam pemberian vonis bebas perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Gregoria Ronald Tannur beberapa waktu lalu.
Diketahui terdakwa Ronald Tanur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024 lalu dalam perkara kasus penganiayaan yang berakibat Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024 mengatakan penyidik Kejaksaan melakukan penangkapan terhadap tiga orang hakim tersebut di Surabaya, Jatim. Sementara pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta.
"Pada hari ini, tanggal 23 oktober 2024, Jaksa Penyidik pada JAM-Pidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M dan satu orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka," tegas Dirdik.
Selama proses penyidikan, tim penyidikan terus mencari bukti, saksi, meminta keterangan dari sejumlah saksi, serta mengikuti perkembangan hukum setelah putusan bebas Ronald Tanur. Dengan keyakinan dua alat bukti di tangan penyidik, Kejagung memutuskan untuk melakukan menangkapan dan penggeledahan.
Dalam proses penggeledahan di enam lokasi dari keempat tersangka, tim penyidik Kejaksaan menemukan sejumlah barang-barang seperti uang tunai, bukti elektronik, serta dokumen terkait dugaan tindakan suap atau gratifikasi. Barang-barang yang ditemukan tersebut berupa:
Sementara pengacara LR sebagai pemberi suap dan/atau gratifikasi diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Istri hakim ASB dan 2 orang saksi lainnya diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat dengan tersangka WG dkk
Baca SelengkapnyaJaksa penyidik juga menyita sepeda dari rumah salah satu tersangka
Baca SelengkapnyaUang suap dibagi-bagi di depan gedung BRI di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id