Better experience in portrait mode.
Kejagung Sita Smelter Seluas 238.848 Meter Persegi, 51 Excavator, dan 3 Bulldozer Terkait Korupsi Komoditas Timah

Kejagung Sita Smelter Seluas 238.848 Meter Persegi, 51 Excavator, dan 3 Bulldozer Terkait Korupsi Komoditas Timah

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis 18 April 2024.

Kejagung Sita Smelter Seluas 238.848 Meter Persegi, 51 Excavator, dan 3 Bulldozer Terkait Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Sita Smelter Seluas 238.848 Meter Persegi, 51 Excavator, dan 3 Bulldozer Terkait Korupsi Komoditas Timah

Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi serta alat berat.

Rincian aset yang disita:

  1. Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2.
  2. Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.
  3. Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.
  4. Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.
  5. 51 (lima puluh satu) unit excavator.
  6. 3 (tiga) unit bulldozer.

“Serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,”

“Serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,”

kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.