

Kejaksaan Agung terus berupaya membongkar perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pengembangan kasus ini turut menyeret tujuh korporasi tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar mengungkapkan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) kembali memeriksa empat orang saksi pada Senin, 7 Oktober 2024.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan empat orang saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara TPK dan TPPU yang diduga dilakukan tujuh korporasi tersangka.
Pada pemeriksaan kali ini, tim jaksa penyidik telah memeriksa NN selalu Manager HRG PT Menara Capital Indonusa, MS selaku driver, NP selaku OB Palma Tower, serta PA selalu Direktur Asset Pasific.
Keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group atas nama tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani.
Sementara PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations ditetapkan sebagai korporasi tersangka dalam tindak pidana TPPU.
Sementara PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations ditetapkan sebagai korporasi tersangka dalam tindak pidana TPPU.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita temuan dari perkara tersebut berupa uang sitaan senilai Rp450 miliar Selasa, 1 Oktober 2024. Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Dr. Abdul Qohar penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) yang sudah diputus pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sehari berikutnya, Rabu, 2 Oktober 2024, Kejagung kembali menggeledah dan menyita dokumen serta uang tunai senilai total Rp372 miliar. Uang sitaan tersebut diperoleh dari dua kantor yang dikelola PT Asset Pasific dan anak usahanya.
AKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id