

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa, 30 September 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina atas nama Tersangka HW dkk.
Puspenkum Kejagung
Pemeriksaan oleh penyidik JAM PIDSUS difokuskan pada para saksi yang sebagian besar bertindak selaku analis pasar minyak mentah serta analis di bagian tata kelola dan kepatuhan.
Saksi-saksi itu adalah PA selaku Analyst Crude Market Analysist dan Saksi AK selaku Junior Analyst Crude Market Analysist. Sementara satu saksi analis lainnya adalah inisial MGD selaku Junior Analyst Governance & Compliance Management.
Selain para saksi yang bekerja sebagai analis, Kejaksaan juga meminta keterangan seorang saksi dari anak usaha PT Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina menyita perhatian publik. Salah satunya adalah potensi kerugian negara yang berjumlah fantastis.
Hasil perhitungan terbaru menunjukan nilai kerugian akibat tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 285.017.731.964.389 atau Rp285,01 triliun. Nilai tersebut berasal dari perkiran nilai kerugian keuangan negara serta kerugian perekonomian negara.
Banten telah bertransformasi menjadi zona hijau dengan predikat Zero Corruption di sektor perangkat desa.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id