Better experience in portrait mode.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi terkait korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022, Senin 29 Juli 2024


Tiga orang yang diperiksa di antaranya, tersangka JT selaku Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi terkait korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022, Senin 29 Juli 2024


Tiga orang yang diperiksa di antaranya, tersangka JT selaku Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

Kemudian, tersangka LE selaku Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk dan FAK selaku Corporate Secretary Division Head periode 2022 sampai dengan saat ini.


Pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN.

Kemudian, tersangka LE selaku Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk dan FAK selaku Corporate Secretary Division Head periode 2022 sampai dengan saat ini.


Pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN.

Tersangka baru kasus 109 ton emas Antam

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tujuh tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2021, Kamis 18 Juli 2024.

Tersangka baru kasus 109 ton emas Antam

Dalam perkara ini, Tim Penyidik telah menetapkan 13 tersangka. Enam tersangka di antaranya merupakan eks General Manager Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2021.

Mereka adalah TK (periode 2010-2011), HN (periode 2011-2013), DM (periode 2013-2017), AHA (periode 2017-2019), MA (periode 2019-2021), dan ID (periode 2021-2022).

Sementara, tujuh tersangka lainnya merupakan pelanggan jasa manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk. Mereka dalah LE (periode 2010-2021), SL (periode 2010-2014), SJ (periode 2010-2021), JT (periode 2010-2017), GAR (periode 2012-2017), DT (periode 2010-2014), dan HKT (periode 2010-2017).

Penetapan tujuh tersangka itu dilakukan setelah Tim Penyidik memeriksa tujuh saksi. Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa 89 saksi terkait kasus tersebut.

Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

Kasus Posisi

Para tersangka pada kurun waktu tahun 2010 s/d 2021 bersama-sama secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.

7 tersangka di antaranya:

LE periode 2010-2021.
SL periode 2010-2014.
SJ periode 2010-2021.
JT periode 2010-2017.
GAR periode 2012-2017.
DT periode 2010-2014.
HKT periode 2010-2017.

Ternyata kegiatan manufaktur ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu.

Para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas (Au). Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.

Setelah pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik menahan tersangka SL dan GAR selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung Periksa Seorang Saksi dan 2 Tersangka Kasus 109 Ton Emas PT Antam
Pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN.

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka baru kasus 109 ton emas Antam

"Sedangkan tersangka LE, SJ, JT, dan HKT, dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter,"
kata Kapala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

story.kejaksaan.go.id

Kasus posisi perkara ini:

  • Dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2021 tersangka LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT, masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM;
  • Sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk, agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka, dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis;

  • Bahwa estimasi total logam mulia (emas) yang telah dipasok oleh para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut sejumlah 109 Ton emas (Au);
  • Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
150 Jaksa di Lingkungan Kejagung Ikuti Pembelajaran Bahasa Mandarin untuk Perkuat Kerja Sama Internasional
150 Jaksa di Lingkungan Kejagung Ikuti Pembelajaran Bahasa Mandarin untuk Perkuat Kerja Sama Internasional Jumat, 18 Jul 2025 18:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 4 Saksi dari LPEI dan PT Sritex Terkait Perkara Korupsi Pemberian Kredit
Kejaksaan Periksa 4 Saksi dari LPEI dan PT Sritex Terkait Perkara Korupsi Pemberian Kredit Jumat, 18 Jul 2025 17:04 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Kejaksaan Kembali Periksa Dirut IKL dan Mantan Direktur Kepatuhan Bank DKI
Perkara Kredit PT Sritex, Kejaksaan Kembali Periksa Dirut IKL dan Mantan Direktur Kepatuhan Bank DKI Jumat, 18 Jul 2025 07:11 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi dari Google Indonesia Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejagung Periksa Saksi dari Google Indonesia Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kamis, 17 Jul 2025 21:06 WIB

Baca Selengkapnya
Badiklat Kejaksaan RI Resmi Tutup Masa PKL Peserta PPPJ Angkatan ke-82 di Kejari se-Jabodetabek
Badiklat Kejaksaan RI Resmi Tutup Masa PKL Peserta PPPJ Angkatan ke-82 di Kejari se-Jabodetabek Kamis, 17 Jul 2025 17:50 WIB

Baca Selengkapnya
19 Saksi Diperiksa Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 14 Orang dari Kalangan Perbankan
19 Saksi Diperiksa Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 14 Orang dari Kalangan Perbankan Rabu, 16 Jul 2025 20:59 WIB

Baca Selengkapnya
Perkiraan Kerugian Rp1,98 Triliun, Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Ajukan Pengadaan 1,2 Juta Chromebook
Perkiraan Kerugian Rp1,98 Triliun, Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Ajukan Pengadaan 1,2 Juta Chromebook Rabu, 16 Jul 2025 18:09 WIB

Baca Selengkapnya
Resmi! Jaksa Agung Lantik 11 Kajati dan 23 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung
Resmi! Jaksa Agung Lantik 11 Kajati dan 23 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung Rabu, 16 Jul 2025 14:50 WIB

Baca Selengkapnya
Lelang Barang Terpidana Henry Surya dalam Perkara Indosurya Laku Terjual Rp129 Miliar
Lelang Barang Terpidana Henry Surya dalam Perkara Indosurya Laku Terjual Rp129 Miliar Rabu, 16 Jul 2025 12:00 WIB

Baca Selengkapnya
Direncanakan Sebelum Mendibudristek Diangkat, Ini Peran 4 Tersangka Perkara Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022
Direncanakan Sebelum Mendibudristek Diangkat, Ini Peran 4 Tersangka Perkara Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022 Rabu, 16 Jul 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sembunyi di Jakarta, Buronan Usia 79 Tahun Asal Kejati Jatim Diamankan Tim SIRI Kejaksaan
Sembunyi di Jakarta, Buronan Usia 79 Tahun Asal Kejati Jatim Diamankan Tim SIRI Kejaksaan Rabu, 16 Jul 2025 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Perkara Digitalisasi Pendidikan di Kemendikburistek
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Perkara Digitalisasi Pendidikan di Kemendikburistek Selasa, 15 Jul 2025 23:29 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Pembuktian, Kejaksaan Periksa 10 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
Perkuat Pembuktian, Kejaksaan Periksa 10 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex Selasa, 15 Jul 2025 20:07 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Selasa, 15 Jul 2025 19:03 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Curi Uang Perusahaan Buat Berobat Orang Tua
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Curi Uang Perusahaan Buat Berobat Orang Tua Selasa, 15 Jul 2025 17:02 WIB

Baca Selengkapnya
Tandatangani MoU dengan Dewan Pers, Jaksa Agung Harapkan Tercipta Kontrol Sosial Kepada Kejaksaan
Tandatangani MoU dengan Dewan Pers, Jaksa Agung Harapkan Tercipta Kontrol Sosial Kepada Kejaksaan Selasa, 15 Jul 2025 14:55 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
Kejaksaan Periksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex Selasa, 15 Jul 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Ogan Ilir
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Ogan Ilir Selasa, 15 Jul 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Periksa Saksi dari Perusahaan yang Didirikan Nadiem Makarim
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Periksa Saksi dari Perusahaan yang Didirikan Nadiem Makarim Senin, 14 Jul 2025 23:45 WIB

Baca Selengkapnya
6 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, Salah Satunya Perkara Pencurian Sawit untuk Berobat Anak
6 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, Salah Satunya Perkara Pencurian Sawit untuk Berobat Anak Senin, 14 Jul 2025 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI dan PT PLN (Persero) Perkuat Sinergi Strategis Sektor Kelistrikan
Kejaksaan RI dan PT PLN (Persero) Perkuat Sinergi Strategis Sektor Kelistrikan Senin, 14 Jul 2025 15:22 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan Lelang 59 Bidang Tanah Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro di Bogor, Laku Terjual Rp 18,4 Miliar
BPA Kejaksaan Lelang 59 Bidang Tanah Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro di Bogor, Laku Terjual Rp 18,4 Miliar Jumat, 11 Jul 2025 20:30 WIB

Baca Selengkapnya
Video Kunjungan Studi Mahasiswa Anggota ALSA Local Community Universitas Airlangga ke Puspenkum Kejaksaan RI
Video Kunjungan Studi Mahasiswa Anggota ALSA Local Community Universitas Airlangga ke Puspenkum Kejaksaan RI Jumat, 11 Jul 2025 18:57 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Serahkan 5 Kapal Hasil Rampasan Kejari dan Cabjari untuk Dimanfaatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan
BPA Kejaksaan RI Serahkan 5 Kapal Hasil Rampasan Kejari dan Cabjari untuk Dimanfaatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan Jumat, 11 Jul 2025 15:46 WIB

Baca Selengkapnya
Diduga Berada di Singapura, Kejaksaan RI Terus Buru Tersangka MRC Terkait Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Diduga Berada di Singapura, Kejaksaan RI Terus Buru Tersangka MRC Terkait Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Jumat, 11 Jul 2025 10:20 WIB

Baca Selengkapnya