

Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023. Terbaru, melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara tersebut.
"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa,"
tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Kamis, 29 Februari 2024.
Berdasarkan Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, ketiga saksi yang diperiksa adalah General Manager Wilayah I PT Nindya Karya (Persero) berinisial ES, Kepala Bagian Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma berinisial S, dan Koordinator Teknis PT Jasakon Putra Utama berinisial SS.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
"Atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG,"
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Diketahui sebelumnya, pada tahun 2017 sampai dengan 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.
Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, dalam pelaksanaan proyek tersebut, tersangka FG diduga kuat memiliki peranan mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya.
Bahkan secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan. Tak hanya itu, proyek tersebut juga dilakukan tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.
"Akibat perbuatannya, FG bersama tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan,"
ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana.
Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan, proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali.
Tersangka FG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, enam tersangka lainnya yang sudah ditetapkan Tim Penyidik yaitu NSS dan AGP yang masing-masing merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Kemudian ada ASS dan HH yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen. Selanjutnya RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DGY sekaligus konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id