

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa CEO PT Complus Sistem Solusi berinisial LL sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung pada Selasa, 2 Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H mengatakan tim jaksa penyidik JAM PIDSUS hanya memeriksa satu orang saksi dalam perkara tersebut.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi LL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan itu dilakukan atas nama tersangka MUL.
Pemeriksaan saksi LL bukan pertama kali dilakukan Kejagung. Sehari sebelumnya, Saksi LL juga dimintai keterangan oleh jaksa penyidik JAM PIDSUS pada perkara yang sama
Selain LL, Kejagung juga pernah memanggil seorang saksi dari PT Complus Sistem Solusi pada awal Agustus 2025 lalu. Kala itu, jaksa penyidik JAM PIDSUS memeriksa saksi berinisial AS selaku Direktur PT Complus Sistem Solusi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Mengutip dari laman perusahaan, PT. Complus Sistem Solusi (CSS) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Teknologi Informasi yang sudah berdiri sejak tahun 1999 di Jakarta.
Sebagai penyedia peralatan teknologi informasi, CSS merupakan perusahaan TI yang telah menjadi distributor dari pabrikan luar dan dalam negeri. Beberapa di antaranya adalah produk Acer, Zyrex, Axioo, Lenovi, HP, Epson, Samsung, Dell, Sony, Microsoft, hingga Google.
Masih dalam laman yang sama, perusahaan juga pernah menangani project terkait bidang IT yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2018-2019.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id