Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memastikan seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan TTL dilaksanakan dengan prinsip praduga tak bersalah.
Selain itu, Kejagung juga memastikan akan menghormati hak tersangka TTL maupun tim kuasa hukumnya yang dikabarkan mengajukan pra-peradilan dalam penetapan tersangka kasus tersebut.
"Saya minta kita hormati bersama-sama asas praduga tak bersalah," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Dr. Abdul Qohar, S.H., M.H di Jakarta, Minggu, 3 November 2024.
Menurut Dirdik JAM-Pidsus, tersangka TTL telah menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 1 November 2024 dalam rangka meminta keterangan terkait tugas fungsi utamanya selama menjabat sebagai menteri perdagangan 2015-2016.
"Apakah masih diperlukan keterangan? Kita lihat urgensinya. Ketika penyidikan membutuhkan keterangannya, kita akan undang. Begitu juga sebaliknya," ujarnya.
Dirdik JAM-Pidsus mengajak semua pihak untuk bersama-sama menghormati asas praduga tak bersalah terkait penyidikan kasus korupsi impor gula oleh tersangka TTL serta memantau proses persidangannya kelak.
"Kita ikuti nanti sama-sama sidang di pengadilan. Bagaimana pelaksanaannya dan apa keputusannya,"
Ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Dr. Abdul Qohar terkait penyidikan kasus impor gula
Kasus Pejabat Tinggi MA
Sementara terkait kasus perkara temuan uang hampir Rp1 triliun di rumah mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung berinisial ZR, Dirdik JAM-Pidsus memastikan penyidik terus melakukan proses penyidikan.
Penyidik berusaha mengungkap sumber aliran dana, termasuk penggunaan dari uang bernilai hampir Rp1 triliun dan emas sebesar 51 Kilogram.
"Bagaimana hasilnya, sabar karena itu rahasia penyidik. Pada saatnya nanti akan dibeberkan di pengadilan. Kita hormati asas praduga tidak bersalah," ujarnya.
Pada penutup keterangan persnya, Dirdik JAM-Pidsus mengajak kalangan media untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat berdasarkan alat bukti agar bisa dipertanggungjawabkan.
"Kritik dari masyarakat saya senang karena lebih mendorong kita sebagai kontrol sosial agar penyidik bekerja lebih baik. Kita bekerja tentu landasannya aturan hukum yang ada," ujar Dirdik JAM-Pidsus.
- editor
Penyidik Kejagung mengantongi 4 alat bukti dalam perkara impor gula dengan tersangka TTL
Baca SelengkapnyaTiga di antaranya adalah pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Baca SelengkapnyaPenyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 sampai 2023 masih terus bergulir.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejaksaan Agung merinci ketiga saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS periksa 3 saksi baru terkait kasus dugaan korupsi impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana.
Baca SelengkapnyaDalami Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag, Kejagung Periksa 3 Saksi Baru
Baca SelengkapnyaSeorang Karyawan PT PPI Diperiksa Terkait Korupsi Impor Gula Kemendag
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS periksa 2 saksi baru terkait kasus impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan digelar 6-8 Maret 2024, di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saksi berinisial HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKedua saksi baru yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik tersebut merupakan Manager Marketing PT Adi Karya Gemilang.
Baca SelengkapnyaKedua saksi yang diperiksa adalah ST selaku pihak PT Gangsar Alam Semesta, dan ETK selaku pihak PT Saudara Kusuma Era Sejahtera.
Baca SelengkapnyaDua saksi tersebut di antaranya, ETK selaku Direktur PT Fistar Cemerlang dan ES selaku Direktur PT Panen Indah Lestari.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung masih terus menelusuri dan menggali fakta-fakta terkait kasus korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan.
Baca SelengkapnyaKetiga saksi diperiksa dalam perkara yang menyeret tersangka TTL, mantan menteri perdagangan periode 2015-2016
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKeempat saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana 2020 s/d 2023.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa kali ini merupakan LM selaku Manager Accounting PT Andalan Furnindo, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan JAM-Pidsus menduga keras uang tersebut hasil gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selam periode 2012-2022
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Karyawan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Terkait Korupsi Impor Gula PT SMIP
Baca SelengkapnyaDua saksi baru kembai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaKomisi Kejaksaan menyatakan bangga dengan gerak cepat tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat terus dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.
Baca Selengkapnya