

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memastikan seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan TTL dilaksanakan dengan prinsip praduga tak bersalah.
Selain itu, Kejagung juga memastikan akan menghormati hak tersangka TTL maupun tim kuasa hukumnya yang dikabarkan mengajukan pra-peradilan dalam penetapan tersangka kasus tersebut.
"Saya minta kita hormati bersama-sama asas praduga tak bersalah," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Dr. Abdul Qohar, S.H., M.H di Jakarta, Minggu, 3 November 2024.
Menurut Dirdik JAM-Pidsus, tersangka TTL telah menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 1 November 2024 dalam rangka meminta keterangan terkait tugas fungsi utamanya selama menjabat sebagai menteri perdagangan 2015-2016.
"Apakah masih diperlukan keterangan? Kita lihat urgensinya. Ketika penyidikan membutuhkan keterangannya, kita akan undang. Begitu juga sebaliknya," ujarnya.
Dirdik JAM-Pidsus mengajak semua pihak untuk bersama-sama menghormati asas praduga tak bersalah terkait penyidikan kasus korupsi impor gula oleh tersangka TTL serta memantau proses persidangannya kelak.
' . $feedValue['description'] . '
Ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Dr. Abdul Qohar terkait penyidikan kasus impor gula
Sementara terkait kasus perkara temuan uang hampir Rp1 triliun di rumah mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung berinisial ZR, Dirdik JAM-Pidsus memastikan penyidik terus melakukan proses penyidikan.
Penyidik berusaha mengungkap sumber aliran dana, termasuk penggunaan dari uang bernilai hampir Rp1 triliun dan emas sebesar 51 Kilogram.
"Bagaimana hasilnya, sabar karena itu rahasia penyidik. Pada saatnya nanti akan dibeberkan di pengadilan. Kita hormati asas praduga tidak bersalah," ujarnya.
Pada penutup keterangan persnya, Dirdik JAM-Pidsus mengajak kalangan media untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat berdasarkan alat bukti agar bisa dipertanggungjawabkan.
"Kritik dari masyarakat saya senang karena lebih mendorong kita sebagai kontrol sosial agar penyidik bekerja lebih baik. Kita bekerja tentu landasannya aturan hukum yang ada," ujar Dirdik JAM-Pidsus.
Istri hakim ASB dan 2 orang saksi lainnya diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat dengan tersangka WG dkk
Baca SelengkapnyaJaksa penyidik juga menyita sepeda dari rumah salah satu tersangka
Baca SelengkapnyaUang suap dibagi-bagi di depan gedung BRI di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id