

Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu terus dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejagung meminta keterangan dari tiga orang saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Kepada Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Harli Siregar, S.H., M.H., mengatakan tim jaksa penyidik telah memeriksa tiga orang saksi terkait perkara tersebut. Kali ini pemeriksaan dilakukan terhadap pihak swasta dan aparatur sipil negara (ASN).
Dari kalangan ASN, tim jaksa penyidik dari JAM-Pidsus Kejagung memeriksa SW, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta. Sementara dua orang saksi lainnya berasal dari kalangan swasta.
Mereka adalah GT selaku Branch Manager KCP Rengat dan PA yang menjabat berprofesi sebagai direktur dari PT Asset Pacific.
Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka diduga melakukan TPK dan TPPU masing-masing PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani.
Sementara dua korporasi tersangka lainnya yaitu PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations diduga melakukan TPPU.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"
ujar Kapuspenkum Kejagung.
AKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id