

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Sebayak 7 dari 10 orang saksi yang diperikan merupakan pegawai dari anak usaha PT Pertamina (Persero). Sisanya berasal dari pihak swasta termasuk seorang saksi dari perusahaan minyak dunia, PT British Petroleum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pemeriksaan sepuluh saksi tersebut dalam rangka penyidikan perkara atas nama Tersangka YF dkk.
Tujuh orang saksi dari anak usaha Pertamina yang diperiksa berasal dari PT Pertamina Niaga sebanyak satu orang. Saksi itu adalah AN selaku Manager Treasury.
Sementara dari PT Pertamina Internasional Shipping, Jaksa Penyidik memeriksa empat orang saksi. Mereka adalah SA selaku Manager Tonnage Management dan DS selaku Managing Ship Chatering tahun 2022-2023.
Dua saksi lain dari PT Pertamina International Shipping adalah EP selaku Manager Ship Chatering tahun 2021 dan AS selaku VP Tonnage Management & Service tahun 2022-2023.
Masih dari anak usaha Pertamina, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi dari PT Pertamina International Shipping PTE Ltd Singapura.
Kedua saksi itu adalah SIP selaku Chatering and Operation Executive dan MR selaku manajer keuangan/treasury.
Selain dari anak usaha Pertamina, Kejagung juga memanggil tiga orang saksi dari pihak swasta.
Para saksi itu adalah FM selaku PT British Petroleum, MD selaku direktur PT Global Maritim Industri, dan DRW selaku Direktur PT Tanker Total Pasifik.
ujar Kapuspenkum.
Penyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaSalah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id