Better experience in portrait mode.
Berkas Perkara Harvey Moeis Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Berkas Perkara Harvey Moeis Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Harvey Moeis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.


Pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara: REG-25/RP-2/03/2024 28 Maret 2024.

Berikut pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Harveu Moeis:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan

  • Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berkas Perkara Harvey Moeis Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta
“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”

“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”

kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin 5 Agustus 2024.

Sidang Korupsi Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan 5 Pejabat PT Timah Jadi Saksi
Sidang Korupsi Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan 5 Pejabat PT Timah Jadi Saksi

Lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni

Baca Selengkapnya
Jaksa Baca Dakwaan untuk Harvey Moeis dalam Perkara Komoditas Timah
Jaksa Baca Dakwaan untuk Harvey Moeis dalam Perkara Komoditas Timah

Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Besok
Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Besok

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan.

Baca Selengkapnya
JPU Limpahkan Berkas Perkara Tiga Terdakwa Perkara Komoditas Timah, Termasuk Helena Crazy Rich PIK
JPU Limpahkan Berkas Perkara Tiga Terdakwa Perkara Komoditas Timah, Termasuk Helena Crazy Rich PIK

Tim JPU menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Negeri Jayawijaya Eksekusi Terpidana Korupsi Rp19 Miliar Henry Kusnohardjo
Kejaksaan Negeri Jayawijaya Eksekusi Terpidana Korupsi Rp19 Miliar Henry Kusnohardjo

Awalnya, Henry Kusnohardjo diputus bebas oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura. Namun MA mengabulkan banding Jaksa.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan yang Tak Terima Praperadilan Tersangka BS Terkait Korupsi Penjualan Emas Antam
Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan yang Tak Terima Praperadilan Tersangka BS Terkait Korupsi Penjualan Emas Antam

PN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka BS.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidsus Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah Tbk
JAM-Pidsus Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi PT Asabri

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi PT Timah Tbk
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi PT Timah Tbk

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan lima saksi itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan

Baca Selengkapnya