

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita lima bidang tanah serta bangunan milik HM, tersangka kasus korupsi dan pencucian uang dalam perkara pengelolaan tata niaga timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Timah tahun 2015 sampai dengan 2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI (Kapuspenkum), Harli Siregar, empat bidang tanah berada di wilayah Jakarta Selatan, satu bidang di Jakarta Barat. Proses penyitaan dilakukan pada 25 Juni 2024.
1. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS. 666 dengan luas 21 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka HM.
2. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 675 dengan luas 222 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka HM.
5. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001 dengan luas 161 M2 (seratus enam puluh satu meter persegi) yang terletak di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav. No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama tersangka HM.
kata Kapuspenkum.
Kegiatan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk pembuktian oleh Penuntut Umum di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Tersangka HM.
Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Tim Penyidik Kejaksaan RI telah menetapkan 22 tersangka dalam perkara ini. Tim Penyidik juga telah melakukan penyerahan Tahap II terhadap 12 tersangka perkara tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk ini, beserta alat bukti, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua tersangka, yakni TN dan AN diserahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa 4 Juni 2024.
Sementara, sepuluh tersangka dilimpahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 13 Juni 2024, mereka adalah MRPT, EE, HT, MBG, SG, RI, BY, RL, SP, dan RA.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id