

Jaksa Agung ST Burhanuddin menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia dengan memberikan penghargaan bertajuk "R. Soeprapto Award Tahun 2024" di Aston Sentul Lake Resort & Convention Centre pada Kamis, 11 Januari 2024.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan poin-poin rekomendasi hasil Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024.
Di antaranya adalah menetapkan Laporan Tahunan Kejaksaan RI Tahun 2023 sebagai capaian kinerja yang rinci dan dapat menjadi acuan dalam pembuatan laporan tahunan berikutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung memberikan penghargaan bertajuk "R. Soeprapto Award Tahun 2024" kepada Tokoh, Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah atau Korporasi. Penghargaan itu diberikan atas dasar dedikasi, integritas, profesionalitas, jasa, prestasi dan kinerja yang luar biasa dari tokoh-tokoh tersebut dalam memajukan institusi Kejaksaan.
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan supaya poin-poin rekomendasi yang telah dirumuskan wajib dilaksanakan dengan tepat dan sungguh-sungguh. Menurutnya, setiap satuan kerja perlu mempublikasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat atas capaian kinerja secara konsisten.
pungkas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca SelengkapnyaPenegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id