Tangkal AGHT Paham Ekstremisme dan Terorisme,
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Itelijen) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Reda Manthovani menilai ekstrimisme, radikalisme dan terorisme merupakan ancaman nyata yang dapat merusak persatuan, kedamaian, dan stabilitas bangsa. Bukan hanya menargetkan keamanan fisik, ancaman ini juga mempengaruhi psikologis dan merusak tatanan sosial masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan JAM-Intelijen dalam sambutan kegiatan Focus Group DIscussion (FGD) Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2024 di Hotel Sultan, Jakarta, pada Selasa, 24 September 2024.
FGD tersebut mengambil tema “Peran Intelijen Kejaksaan dalam Mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) Paham Ekstremisme, Radiklalisme yang Mengarah pada Terorisme”.
“Pengaruh negatif dari paham ekstrem dan radikal tidak hanya menciptakan ketakutan dan kekacauan di tengah masyarakat, tetapi juga mencoreng nilai-nilai kebinekaan dan toleransi yang selama ini kita junjung tinggi. Posisi Indonesia dalam menanggulangi terorisme masih belum optimal,”
ujar JAM-Intelijen.
Puspenkum Kejaksaan RI
Berdasarkan data Global Terrorism Index (GTI) 2024 menunjukkan bahwa posisi Indonesia mengalami perubahan dari status negara dengan medium impact menjadi negara Low Impacted by Terrorism menduduki peringkat ke 31.
Dengan status tersebut, posisi Indonesia bagi JAM-Inntelijen masih rentan dengan Terorisme.
Menurut JAM-Intelijen, isu strategis yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan terorisme di Indonesia yaitu kebijakan Repatriasi WNI Terasosiasi Foreign Terrorist Fighters (FTF) di timur Laut Suriah. Para WNI tersebut secara yuridis telah melanggar hukum positif yang tidak bisa dikesampingkan. Proses identifikasi dan verifikasi menjadi hal yang sentral guna pengkualifikasian status seseorang yang terasosiasi dengan FTF.
Selain itu, JAM-Intelijen mengingatkan terdapat potensi konflik horizontal saat WNI yang menjadi subjek dalam kebijakan ini dikembalikan ke masyarakat, dan berpotensi untuk melakukan aksi teror atau penyebaran paham radikal.
Dalam kebijakan FTF, Kejaksaan telah mengambil sikap jelas dan tegas untuk mendukung langkah-langkah kebijakan repatriasi WNI yang terasosiasi FTF.
Hal itu didasari oleh persebaran returnis, deportan, napi teroris (Napiter) dan eks napiter di Indonesia yang tidak terkontrol, terutama di beberapa wilayah rentan persebaran yaitu Provinsi Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur, Daerah Khusus Jakarta, Banten, lampung dan Sulawesi Tengah.
“Melalui pertemuan ini, diharapkan dapat membuka wawasan dan menyamakan persepsi tentang bahaya ekstrimisme radikalisme dan terorisme kepada Insan Adhyaksa terutama jajaran Intelijen agar dapat mengambil langkah-langkah strategis dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya tersebut,”
ujar JAM-Intelijen.
Puspenkum Kejaksaan
JAM-Intelijen juga berharap kegiatan FGD ini dapat menjadi sumber atau bahan kajian/penelitian dalam menangkal paham radikalisme di Indonesia.
Selain itu, RAN PE juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga negara akan bahaya ekstrimisme dan memberikan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Secara khusus, JAM-Intelijen menyampaikan langkah-langkah yang perlu diambil oleh jajaran Intelijen atas isu strategis terkait bahaya radikalisme, ekstremisme dan terorisme adalah jajaran intelijen perlu untuk melakukan langkah-langkah preventif dalam rangka mengeliminasi setiap ancaman yang timbul dari kebijakan Reptariasi WNI yang terasosiasi dengan FTF.
Jajaran intelijen juga harus melakukan pemetaaan terhadap wilayah tempat WNI yang menjadi subjek dalam kebijakan ini dikembalikan ke masyarakat.
JAM Intelijen juga meminta jajarannya wajib melakukan pemetaan terhadap persebaran di wilayah hukum masing-masing mengingat dampak yang ditimbulkan dari persebaran deportan, returnis, napiter dan eks napiter .
“Rencana Aksi ini tentunya juga berupaya memetakan situasi terkini, akibat, dampak dan menciptakan solusi sebagai sarana pencegahan dan perlindungan dengan mengidentifikasi serta menginventarisir hambatan, kendala, kekurangan yang sekiranya dapat kita lakukan bersama demi Indonesia Maju berdasarkan tugas dan wewenang masing-masing,” ujar JAM-Intelijen menambahkan.
- editor
FGD kali ini dapat memberikan masukan-masukan mengenai strategi menghadapi perkembangan globalisasi dan budaya yang masuk ke nusantara.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini ditujukan untuk mempersiapkan jaksa-jaksa yang memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menangani Tindak Pidana Teroris.
Baca SelengkapnyaMenurut JAM-Intelijen, dampak negatif Free Movement dalam keimigrasian, yakni berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban negara.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan Cetak 25 Jaksa Berkompetisi Tangani Perkara Terorisme
Baca SelengkapnyaWahyoedho menyampaikan bahwa dengan adanya JAM-Pidmil telah menguatkan relasi kelembagaan antara Kejaksaan dengan TNI di bidang penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil berharap sinergitas tersebut dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil menuturkan Kejaksaan merupakan satu-satunya badan yang berwenang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI melalui JAM PIDSUS telah menyetorkan Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,78 triliun.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosialisasi koneksitas dan tugas fungsi JAM-Pidmil digelar bekerja sama dengan Kejati DK Jakarta, Bali, dan Sulsel.
Baca SelengkapnyaKejaksaan ingin memberikan pemahaman hukum agar para santri dan santriwati bisa mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 534 posko Pemilu yang tersebar di sejumlah wilayah.
Baca SelengkapnyaAda 3 poin penting yang disampaikan oleh JAM-Intelijen dalam kunjungan virtual kali ini.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perlunya memperkuat kerja sama para jaksa se-ASEAN.
Baca SelengkapnyaKunjungan tersebut dalam rangka kegiatan monitoring, supervisi dan evaluasi gabungan Kinerja Bidang Intelijen Tahun 2024 di wilayah hukum Kejati Kepri.
Baca SelengkapnyaMens Rea pelaku, tujuan, serta keuntungan materiil dan immateriil yang diperoleh harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses hukum.
Baca SelengkapnyaDir B JAM-Intelijen Ricardo Sitinjak melakukan kegiatan Monitoring & Evaluasi (Monev) serta Kunjungan Kerja di Kejaksaan Negeri Dumai, Rabu 21 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung membuka FGD Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas yang digelar JAM-Pidmil dan JAM-Pidum
Baca SelengkapnyaKejaksaan akan mengawal netralitas Aparatur Desa agar tidak digiring atau dikerahkan untuk kepentingan politik tertentu.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bentuk dukungan Kejaksaan kepada para awak media.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Kejaksaan untuk melakukan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI memiliki peran dan fungsi penting di bidang politik, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTantangan di bidang hukum semakin kompleks, memerlukan kemampuan Jaksa untuk menganalisis dan mengimplementasikan unsur-unsur pasal secara cermat dan tepat.
Baca SelengkapnyaMengacu RPJPN 2024-2025, tiga arah yang hendak dicapai Kejaksaan yaitu Deffered Prosecution Agreement, Single Prosecution System, dan Advocaat General
Baca SelengkapnyaSosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tugas dan fungsi JAMPIDMIL serta sinergitas penanganan eksekusi perkara koneksitas yang inkracht.
Baca SelengkapnyaDalam acara tersebut, peserta akan mendapat materi pelatihan dari sejumlah narasumber.
Baca Selengkapnya