Better experience in portrait mode.
Tangkal AGHT Paham Ekstremisme dan Terorisme,<br>JAM Intelijen Gelar FGD <br>Dalam Rangka Pelaksanaan RAN PE <br>

Tangkal AGHT Paham Ekstremisme dan Terorisme,
JAM Intelijen Gelar FGD 
Dalam Rangka Pelaksanaan RAN PE 

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Itelijen) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Reda Manthovani menilai ekstrimisme, radikalisme dan terorisme merupakan ancaman nyata yang dapat merusak persatuan, kedamaian, dan stabilitas bangsa. Bukan hanya menargetkan keamanan fisik, ancaman ini juga mempengaruhi psikologis dan merusak tatanan sosial masyarakat.


Pernyataan tersebut disampaikan JAM-Intelijen dalam sambutan kegiatan Focus Group DIscussion (FGD) Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2024 di Hotel Sultan, Jakarta, pada Selasa, 24 September 2024.

FGD tersebut mengambil tema “Peran Intelijen Kejaksaan dalam Mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) Paham Ekstremisme, Radiklalisme yang Mengarah pada Terorisme”.

Tangkal AGHT Paham Ekstremisme dan Terorisme, JAM Intelijen Gelar FGD  Dalam Rangka Pelaksanaan RAN PE

“Pengaruh negatif dari paham ekstrem dan radikal tidak hanya menciptakan ketakutan dan kekacauan di tengah masyarakat, tetapi juga mencoreng nilai-nilai kebinekaan dan toleransi yang selama ini kita junjung tinggi. Posisi Indonesia dalam menanggulangi terorisme masih belum optimal,”
ujar JAM-Intelijen.

Puspenkum Kejaksaan RI

Berdasarkan data Global Terrorism Index (GTI) 2024 menunjukkan bahwa posisi Indonesia mengalami perubahan dari status negara dengan medium impact menjadi negara Low Impacted by Terrorism menduduki peringkat ke 31.

Dengan status tersebut, posisi Indonesia bagi JAM-Inntelijen masih rentan dengan Terorisme.

Menurut JAM-Intelijen, isu strategis yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan terorisme di Indonesia yaitu kebijakan Repatriasi WNI Terasosiasi Foreign Terrorist Fighters (FTF) di timur Laut Suriah. Para WNI tersebut secara yuridis telah melanggar hukum positif yang tidak bisa dikesampingkan. Proses identifikasi dan verifikasi menjadi hal yang sentral guna pengkualifikasian status seseorang yang terasosiasi dengan FTF.

Selain itu, JAM-Intelijen mengingatkan terdapat potensi konflik horizontal saat WNI yang menjadi subjek dalam kebijakan ini dikembalikan ke masyarakat, dan berpotensi untuk melakukan aksi teror atau penyebaran paham radikal.

Dalam kebijakan FTF, Kejaksaan telah mengambil sikap jelas dan tegas untuk mendukung langkah-langkah kebijakan repatriasi WNI yang terasosiasi FTF.

Hal itu didasari oleh persebaran returnis, deportan, napi teroris (Napiter) dan eks napiter di Indonesia yang tidak terkontrol, terutama di beberapa wilayah rentan persebaran yaitu Provinsi Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur, Daerah Khusus Jakarta, Banten, lampung dan Sulawesi Tengah.

Tangkal AGHT Paham Ekstremisme dan Terorisme, JAM Intelijen Gelar FGD  Dalam Rangka Pelaksanaan RAN PE

“Melalui pertemuan ini, diharapkan dapat membuka wawasan dan menyamakan persepsi tentang bahaya ekstrimisme radikalisme dan terorisme kepada Insan Adhyaksa terutama jajaran Intelijen agar dapat mengambil langkah-langkah strategis dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya tersebut,”
ujar JAM-Intelijen.

Puspenkum Kejaksaan

JAM-Intelijen juga berharap kegiatan FGD ini dapat menjadi sumber atau bahan kajian/penelitian dalam menangkal paham radikalisme di Indonesia.

Selain itu, RAN PE juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga negara akan bahaya ekstrimisme dan memberikan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Secara khusus, JAM-Intelijen menyampaikan langkah-langkah yang perlu diambil oleh jajaran Intelijen atas isu strategis terkait bahaya radikalisme, ekstremisme dan terorisme adalah jajaran intelijen perlu untuk melakukan langkah-langkah preventif dalam rangka mengeliminasi setiap ancaman yang timbul dari kebijakan Reptariasi WNI yang terasosiasi dengan FTF.

Jajaran intelijen juga harus melakukan pemetaaan terhadap wilayah tempat WNI yang menjadi subjek dalam kebijakan ini dikembalikan ke masyarakat.

Tangkal AGHT Paham Ekstremisme dan Terorisme, JAM Intelijen Gelar FGD  Dalam Rangka Pelaksanaan RAN PE

JAM Intelijen juga meminta jajarannya wajib melakukan pemetaan terhadap persebaran di wilayah hukum masing-masing mengingat dampak yang ditimbulkan dari persebaran deportan, returnis, napiter dan eks napiter .

“Rencana Aksi ini tentunya juga berupaya memetakan situasi terkini, akibat, dampak dan menciptakan solusi sebagai sarana pencegahan dan perlindungan dengan mengidentifikasi serta menginventarisir hambatan, kendala, kekurangan yang sekiranya dapat kita lakukan bersama demi Indonesia Maju berdasarkan tugas dan wewenang masing-masing,” ujar JAM-Intelijen menambahkan.