Better experience in portrait mode.
Tim Direktorat JAM-Intelijen Kejaksaan RI Evaluasi Persiapan Pilkada 2024 di Kejati Kepri

Tim Direktorat JAM-Intelijen Kejaksaan RI Evaluasi Persiapan Pilkada 2024 di Kejati Kepri

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Teguh Subroto, bersama jajaran Bidang Intelijen Kejati Kepri menerima kunjungan Direktorat A dan E pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan RI, Senin 11 Juni 2024.


Kunjungan tersebut dalam rangka kegiatan monitoring, supervisi dan evaluasi gabungan Kinerja Bidang Intelijen Tahun 2024 di wilayah hukum Kejati Kepri. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari hingga Rabu, 12 Juni 2024.

Tim Direktorat JAM-Intelijen Kejaksaan RI Evaluasi Persiapan Pilkada 2024 di Kejati Kepri

Pada hari pertama, Kasi Pengamanan Pancasila, Persatuan dan kesatuan Bangsa (A1) Direktorat A Akhyar Sugeng Widiarto menyampaikan materi dengan tema “Peran Strategis Intelijen Kejaksaan RI Dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.”

Beberapa poin penting yang dibahas meliputi peran penting Kejaksaan dalam menjaga integritas, transparansi dan netralitas pada Pilkada 2024.

Tim Direktorat JAM-Intelijen Kejaksaan RI Evaluasi Persiapan Pilkada 2024 di Kejati Kepri
Tim Direktorat JAM-Intelijen Kejaksaan RI Evaluasi Persiapan Pilkada 2024 di Kejati Kepri

Sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum, Kejaksaan RI bertanggung jawab untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Direktorat JAM-Intelijen Kejaksaan RI Evaluasi Persiapan Pilkada 2024 di Kejati Kepri

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 adalah:

  • Melakukan pemetaan potensi AGHT sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak 2024;
  • Melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan, baik yang terjadi, sebelum, pada saat maupun setelah diselenggarakan Pemilihan;
  • Melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang terkait pelaksanaan pemilihan;

  • Menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan dan/atau politik praktis bagi kelompok manapun yang dapat mempengaruhi dan/atau mengganggu penyelenggaraan Pemiihan.
  • Implementasi dari Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 melalui Memorandum Jaksa Agung Nomor 127/A/SUJA/08/2023 dimana Kejaksaan RI telah melakukan Penundaan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Melalui Memorandum Jaksa Agung Nomor 128/A/SUJA/08/2023, Kejaksaan RI telah membentuk 534 Posko Pemilu yang berfungsi untuk memitigasi potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024.


Posko Pemilu ini memberikan layanan pengaduan serta konsultasi hukum dalam rangka menyukses Pilkada. Posko Pemilu juga terintegrasi dengan beberapa Kementerian/Lembaga yang berpusat pada Adhyaksa Monitoring Center.