

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan penanganan perkara koneksitas, yang melibatkan pelaku sipil dan militer, membutuhkan pendekatan yang menyatukan prosedur dari kedua lingkungan peradilan. Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) merupakan salah satu langkah strategis untuk mempercepat proses hukum baik dalam tindak pidana umum maupun khusus.
Harapan itu disampaikan Jaksa Agung saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema "Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas" di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, pada Selasa, 12 November 2024.
ujar Jaksa Agung
FGD tersebut diselenggarakan oleh JAM-Pidmil dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) selama dua hari pada 12-13 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif kewenangan Jaksa Agung dalam penanganan perkara koneksitas, yang mencakup perkara pidana dengan keterlibatan sipil dan militer.
Menurut Jaksa Agung, sinergi antara Kejaksaan dan lembaga peradilan militer dalam pelaksanaan perkara koneksitas penting dijalankan dengan mengacu pada Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Kejaksaan, melalui pembentukan JAM-Pidmil, kini memiliki kewenangan yang lebih tegas dalam melaksanakan koordinasi penuntutan terhadap tindak pidana yang melibatkan aparat sipil dan militer secara bersama-sama.
Dalam pelaksanaannya, Jaksa Agung mendelegasikan kewenangan penuntutan kepada Penuntut Umum di lingkup peradilan umum dan Oditur dalam lingkup peradilan militer.
Dalam praktiknya, ungkap Jaksa Agung, penyelesaian perkara koneksitas kerap menimbulkan tantangan apabila dilakukan secara terpisah. Salah satunya adalah dapat menyebabkan dualisme kebijakan penuntutan serta disparitas dalam pemidanaan.
Dengan kondisi tersebut, Jaksa Agung menilai, penanganan terpadu menjadi kunci dalam upaya penegakan hukum yang adil dan efektif.
Melalui FGD yang digelar JAM-Pidmil dan JAM-Pidum, Jaksa Agung berharap ada peningkatan pemahaman antara para penegak hukum di Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian dalam proses penanganan perkara koneksitas.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun hubungan kerja sama yang erat antar-lembaga penegak hukum, sehingga tercipta keselarasan dalam penanganan kasus yang melibatkan kepentingan sipil dan militer,” tambah Jaksa Agung.
Lebih jauh, Jaksa Agung berharap FGD bisa mendorong inisiatif untuk memperkuat landasan hukum yang mendukung penanganan perkara koneksitas melalui nota kesepahaman bersama antara lembaga penegak hukum. Harapannya, melalui peningkatan sinergi antar-institusi ini, penegakan hukum di Indonesia akan semakin optimal dan terwujudnya keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
FGD kali ini dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda, Staf Ahli Jaksa Agung, pejabat tinggi mulai dari perwakilan Panglima TNI, serta pejabat terkait dari lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Hadir juga perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, yang semuanya berpartisipasi aktif dalam diskusi mengenai efektivitas dan tantangan penanganan perkara koneksitas di Indonesia.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id