

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Kejaksaan untuk melakukan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Untuk memperkuat gagasan tersebut, ia menyampaikan beberapa focal point yang menjadi acuan dalam pembahasan masing-masing kelompok kerja (Pokja).
Hal itu disampaikan Jaksa Agung secara gamblang ketika pembukaan Rakernas Kejaksaan RI yang digelar di Aston Sentul Lake Resort & Conference Center, Bogor, Jawa Barat, Selasa (09/01/2024).
Diketahui dalam Rakernas Kejaksaan RI 2024 ini mengangkat tema "Meletakkan Fondasi Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045".
Menurut Jaksa Agung, tema ini mencerminkan semangat untuk memposisikan Kejaksaan sebagai playmaker dalam setiap penyusunan produk hukum nasional dan pelaksanaan tugas serta fungsi kelembagaan.
Menurutnya hal ini penting dalam menghadapi isu-isu strategis dan terkini terkait arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menuju Indonesia Emas 2045.
“Kejaksaan harus dapat mengawal seluruh lini kebijakan politik hukum negara yang berkaitan dengan bidang penegakan hukum, agar setiap produk hukum yang dibentuk selalu membuat upaya penguatan Kejaksaan,”
ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan, ST Burhanuddin memberikan beberapa focal point yang diharapkan bisa menjadi acuan dalam pembahasan masing-masing Kelompok Kerja (Pokja). Salah satu focal point tersebut adalah bahwa perlunya transformasi intelijen Kejaksaan yang profesional dan modern dalam melaksanakan kewenangan inteligen penegakan hukum.
Selain itu juga pentingnya memerhatikan kontribusi dan peran aktif kejaksaan dalam menyongsong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Penyusunan Peraturan Pelaksananya.
Focal point selanjutnya, menurut Jaksa Agung, adalah penerapan kewenangan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat digunakannya pengenaan Denda Damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan focal point yang terakhir adalah pelaksanaan kewenangan Jaksa Agung sebagai pengacara negara.
Untuk menindaklanjuti keempat Focal Point di atas, Jaksa Agung meminta agar pada Rakernas kali ini dilakukan pembahasan yang mendalam dengan segala metode. Ia berharap muncul gagasan-gagasan baru dalam Rakernas kali ini sehingga menghasilkan output yang mendorong terciptanya transformasi penegakan hukum modern.
jelas Jaksa Agung.
Tak hanya itu, Jaksa Agung juga menyampaikan transformasi Kejaksaan menuju organisasi modern tak hanya bicara digitalisasi. Akan tetapi menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang andal dan organisasi yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat secara cepat, tepat dan bermanfaat.
Dengan demikian, Jaksa Agung mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk mulai membangun paradigma bahwa segala tindak tanduk seorang Insan Adhyaksa akan memengaruhi citra Institusi Kejaksaan. Menurutnya, setiap Insan Adhyaksa adalah wajah Kejaksaan di tengah masyarakat.
ujar Jaksa Agung.
Sebagai informasi, Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 ini dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia.
Kejagung dan MUI segera menyiapkan MoU untuk sinergi mitigasi dan penanganan untuk korban penyalagunaan Narkotika
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id