Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan berhasil mencetak 25 Jaksa yang memiliki kompetensi penanganan tindak pidana terorisme dan pendanaan teroris.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknik Fungsional Badiklat Kejaksaan, Heri Jerman, saat menutup acara Pelatihan Tingkat Intermediate Penuntutan Perkara Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris, di Batam.
"Kejaksaan sangat menghargai dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak terutama peserta diklat dan Kedutaan Besar Australia yang telah memberikan support, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik ditengah keterbatasan anggaran pada Badiklat Kejaksaan RI,"
ujarnya, Jumat 3 Mei 2024.
Diklat turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rini Hartatie. Councellor (Legal) Departement Of Home Affairs Australian Embassy Alex Mejer serta 25 Jaksa perwakilan dari kejaksaan tinggi se-Sumatera dan Kalimantan.
Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Tony Tribagus Spontana, membuka Pelatihan Tingkat Intermediate Penuntutan Perkara Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris, di Swiss Bell Hotel Harbour Bay Batam, Senin 29 April 2024. Acara ini akan digelar selama empat hari hingga 3 Mei 2024.
Kabandiklat Kejaksaan RI mengatakan, kegiatan ini ditujukan untuk mempersiapkan jaksa-jaksa yang memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menangani Tindak Pidana Teroris dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris secara profesional dan proporsional.
Kabandiklat Kejaksaan menjelaskan, aksi teroris merupakan kejahatan yang sangat kompleks karena terkait dengan agama, politik, ekonomi dan hukum dengan metode dan modus yang beragam.
Menurutnya, pemerintah Indonesia serius memberikan perhatian khusus terhadap terorisme. Selain menerbitkan berbagai regulasi terkait pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pemerintah telah memasukkan penindakan terhadap Tindak Pidana Terorisme sebagai bagian dari arah kebijakan dan strategi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Untuk menyukseskan rencana tersebut, diperlukan dukungan dari Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai wewenang di bidang penuntutan.
Salah satu upaya yang dilaksanakan adalah dengan meningkatkan kualitas aparat Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan terhadap Tindak Pidana Terorisme termasuk pendanaan terorisme yang diharapkan dapat memberikan dampak bagi stabilitas keamanan nasional.
Salah satu peran penting badan Diklat Kejaksaan RI adalah menciptakan Jaksa yang memiliki kompetensi khususnya dalam rangka penanganan Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris.
- Nabila Hanum
Kegiatan ini ditujukan untuk mempersiapkan jaksa-jaksa yang memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menangani Tindak Pidana Teroris.
Baca SelengkapnyaKomisi Kejaksaan menyatakan bangga dengan gerak cepat tersebut.
Baca SelengkapnyaBerikut ini 2 perkara tindak pidana narkotika yang pengajuan penghentian penuntutannya ditolak JAM-Pidum
Baca Selengkapnya2 orang saksi terkait kasus dugaan Tipikor pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022 diperiksa.
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.
Baca SelengkapnyaJAM-Pembinaan memberikan penghargaan kepada satuan kerja yang memperoleh Nilai Kerja Anggaran (NKA) Terbaik Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaUSDOJ OPDAT dan Kejaksaan RI telah lama menjalin kerja sama melalui pelatihan, studi banding, dan menjadi narasumber.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaTerhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, sudah ada 21 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaProgram ini dilakukan sebagai sarana untuk menyerap keluhan atau pertanyaan dari masyarakat terkait dengan problematika hukum.
Baca SelengkapnyaEksekusi dilakukan setelah ada putusan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka HN dan kawan-kawan
Baca Selengkapnya