

Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan berhasil mencetak 25 Jaksa yang memiliki kompetensi penanganan tindak pidana terorisme dan pendanaan teroris.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknik Fungsional Badiklat Kejaksaan, Heri Jerman, saat menutup acara Pelatihan Tingkat Intermediate Penuntutan Perkara Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris, di Batam.
ujarnya, Jumat 3 Mei 2024.
Diklat turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rini Hartatie. Councellor (Legal) Departement Of Home Affairs Australian Embassy Alex Mejer serta 25 Jaksa perwakilan dari kejaksaan tinggi se-Sumatera dan Kalimantan.
Untuk menyukseskan rencana tersebut, diperlukan dukungan dari Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai wewenang di bidang penuntutan.
Salah satu upaya yang dilaksanakan adalah dengan meningkatkan kualitas aparat Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan terhadap Tindak Pidana Terorisme termasuk pendanaan terorisme yang diharapkan dapat memberikan dampak bagi stabilitas keamanan nasional.
Salah satu peran penting badan Diklat Kejaksaan RI adalah menciptakan Jaksa yang memiliki kompetensi khususnya dalam rangka penanganan Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id